Terbukti Lakukan Korupsi 18,6 M, Terdakwa M Reza Arpiansyah Divonis 8 Tahun Penjara Denda 400 Juta dan Up 10,8 Miliar
Charles - Oct 02, 2025 16:23:51
BANJARMASIN, SINARPAGIBARU.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menggelar sidang pembacaan putusan pada perkara dugaan tubdak pidana korupsi penyertaan modal di PT Asabaru Daya Cipta Lestari ADCL dengan terdakwa M Reza Arpiansyah selaku mantan Direktur PT ADCL di vonis majelis hakim yerbukti decara sah melskukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.28,6 miliar, Kamis, (02/10/2025).
Ketua majelis hakim Cahyono Reza Adrianto, SH. MH dan didampingi oleh Dua Hakim Anggota akhirnya memutus bersalah mantan Dirut PT ADC M Reza Arpiansyah dengan vonis perjara selama 8 tahun dan denda Rp.400 juta susbsider 2 bulan, uang pengganti Rp.10,8 M subsider 4 tahun.
Dalam perkara ini, majelis hakim juga menolak nota pembelaan dari terdakwa mauoun penasehat hukum terdakwa yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya.
Dengan adanya putusan majelis hakim ini, sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya Ernawaty, SH masih pikir pikir.
Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Balangan menuntut terdakwa M Reza Arpiansyah dengan hukuman selama 9 tahun, yang bersangkutan juga di denda Rp.500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga fitujtut membayar uang pengganti sebesar Rp.11,6 miliar subsider 4 tahun penjara.
Dalam perkara ini, majelis hakim memutuskan, terdakwa telah melanggar pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Sebelumnya penyidik Kejati Kalsel sudah menetapkan M. Reza Arpiansyah sebagai tersangka dugaan korupsi di perseroan daerah (Perseroda) PT. Asabaru Daya Cipta Lestari di Kabupaten Balangan. Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti-bukti tindak pidana korupsi penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan pada PT. Asabaru Daya Cipta Lestari dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2022 dan 2023.
Dikatakan, pengeluaran dana operasional di perusahaan tersebut tanpa didukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris. Sehingga dalam perkara ini negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp.19 miliar. pungkasnya. (din).