X
 


"Agak Laen" Tak Ditegur, Restoran Tetap Beroperasi Walau Bertahun Lamanya Tak Kelola Sampah

Charles - Sep 27, 2024 18:53:20

BANJARBARU, SINARPAGIBARU.ID - Dalam sejarah perjalanan panjang pengelolaan sampah di Indonesia tercatat bahwa sudah belasan tahun lamanya pemerintah pusat mengeluarkan undang -undang pengelolaan sampah yakni undang-undang nomor 18 tahun 2008.
 
Salah satu yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah kewajiban pengelola kawasan menyediakan fasilitas pemilahan sampah sesuai amanah pasal 13 undang-undang pengelolaan sampah ini.
 
Selain itu, pada pasal 14 dan 15 diatur kewajiban produsen untuk mencantumkan label dan juga kewajiban produsen mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya. Serta dalam penjelasannya dijelaskan tentang penempatan label dan penarikan kembali kemasan untuk didaur ulang dan/atau diguna ulang.
 
Kemudian setelahnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru  memproduksi Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda Banjarbaru nomor 5 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah yang isinya hampir sama dengan UU 18 tahun 2008.
 
Dalam pasal 10 Perda ini mengatur tentang kewajiban pengelola kawasan melakukan pengumpulan, pemilahan dan pengolahan sampah dengan kewajiban menyediakan TPS, TPS 3R dan/atau alat pengumpul untuk sampah terpilah oleh pengelola kawasan.
 
Dalam Perda ini juga diatur kewajiban produsen dalam menangani sampah yang dihasilkannya mulai dari kewajiban mencantumkan label, kewajiban mengelola kemasan, kewajiban untuk membatasi timbunan sampah serta kewajiban untuk mendaur ulang sampah seperti yang dituangkan dalam pasal 12, 13, 14 dan pasal 15.
 
Namun implementasi dari aturan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Faktanya dilapangan ditemukan salah satu restoran ternama yaitu restoran KFC tak mengimplementasikan aturan yang sudah dibuat. 
 
Diketahui, meski sudah bertahun-tahun beroperasi di Kota Banjarbaru namun mereka (restoran KFC) tidak kelola sampah. Bahkan berdasarlan keterangan sumber sinarpagibaru.id, mereka tidak pernah mendapat sosialisasi terkait kewajibannya menangani sampah yang dihasilkan.
 
Sumber yang dikonfirmasi ini (25/9/2024) mengatakan, selama ini pengelola restoran KFC hanya mengumpulkan sampah restoran tanpa melakukan penganganan lebih lanjut seperti pemilahan dan lain sebagainya. 
 
Kemudian diungkapkannya, setiap hari sampah yang dikumpulkan tersebut selanjutnya diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Banjarbaru untuk kemudian dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
 
Terkait sosialisasi, dikatakan bahwa sejak Ia bekerja di KFC Banjarbaru hingga sekarang, tak sekalipun pernah mendapat sosialisai dari pemerintah terkait pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh restoran tempatnya bekerja. Justru dijelaskannya, Pemkot Banjarbaru tak pernah menegur atau mengingatkan mereka ihwal kewajiban menangani sampah yang mereka hasilkan.
 
Kami hanya diingatkan terkait dengan pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan itu telah kami lakukan, katanya.
 
Namun sangat disayangkan, manager regional restoran KFC untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan yang dihubungi sinarpagibaru.id lebih lanjut bungkam dan tak mau berkomentar menjawab pertanyaan wartawan.
 
Menanggapi hal itu, Dinas LH Kota Banjarbaru melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan, Akhmad Arie Wijaya Abdur, mengatakan, sebelum pihaknya mengambil langkah lebih lanjut, akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan bidang persampahan terkait pengelolaan sampah domestik yang dilakukan oleh restoran yang bersangkutan.
 
Ditanya terkait apakah pernah melakukan sosialisasi  kepada restoran KFC ihwal penanganan sampah, Arie mengatakan belum pernah dilakukan kendati terkesan Ia tak yakin dengan jawaban yang disampaikannya.
 
Dalam pesan singkatnya Arie menyampaikan sebagian pelaku usaha di Kota Banjarbaru telah melakukan pemilahan atas sampah yang dihasilkan, namun Ia akui juga masih ada pihak yang belum melaksanakan kewajibannya.
 
Kami akan lebih mensosialisasikan pentingnya pengelolaan sampah domistik terutama sosialisasi tentang pentingnya melakukan pemilahan, tutup Arie. (ags/din).