X
 


WALHI : Pemerintah Gagal Urus Sampah, Kok Masyarakat Yang Disalahkan ?

Charles - Sep 24, 2024 16:40:08

BANJARBARU, SINARPAGIBARU.ID -  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan sebagai leading sektor pengelolaan sampah termasuk pengawasan dan penegakan hukum gagal dan tak mampu jamin kepastian hukum dalam urusan persampahan.
 
Dalam bincang santainya dengan sinarpagibaru.id di kantornya (23/09/2024), Direktur Eksekutif WALHI Provinsi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono menilai persoalan sampah didaerahnya kian lama kian menghawatirkan seiring laju pertumbuhan populasi penduduk yang semakin masif. 
 
Kisworo mengatakan persoalan sampah di Prov. Kalsel bisa menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja jika tidak segera dilakukan penanganan lebih serius. Ia khawatir masyarakat akan menjadi korban dari kegagalan pemerintah dalam menjalankan aturan perundang-undangan pengelolaan sampah.
 
Dikatakan Kisworo, salah satu penyebab terjadinya persoalan ini adalah tidak maksimalnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah (Dinas Lingkungam Hidup) terhadap pengelola kawasan seperti kawasan perkantoran, rumah sakit, hotel, restoran, tempat perbelanjaan, fasilitas umum dan lain sebagainya.  Padahal dalam undang-undang dikatakan bahwa pengelola kawasan wajib bertangungjawab menangani sampahnya sendiri.
 
Dilain sisi, lanjut Kisworo, selain menyoal minimnya anggaran dan sarana prasarana sistem pengelolaan sampah, pemerintah acap kali menyalahkan perilaku masyarakat yang dinilai kurang peduli sampah. Mereka (masyarakat) seolah dianggap penyebab gagalnya penanganan persoalan sampah.
 
Padahal menurutnya ada masalah yang jauh lebih besar dan lebih fundamental. Jika melihat fakta yang ada saat ini, negara seolah kalah dengan korporasi, katanya.  Buktinya negara tak mampu memaksa korporasi untuk jalankan undang-undang pengelolaan sampah. Bahkan mereka (pemerintah) mengambil alih pekerjaan korporasi padahal diluar tupoksinya. Contohnya pengangkutan dan pembuangan sampah dari kawasan yang ada di setiap badan usaha penghasil sampah.
 
Memang dalam aturan, pengangkutan sampah dilakukan oleh pemerintah, namun sampah yang diperbolehkan diangkut dan buang hanyalah sampah residu. Artinya, sampah harus dikelola terlebih dahulu dengan prinsip 3R lalu boleh diangkut dan dibuang. Namun faktanya sampah yang dibuang ke TPA itu bukanlah sampah residu, kata Kisworo.
 
Jika dilihat lebih dalam lagi, fasiltas pengelolaan sampah juga tak tersedia didalam kawasan yang dimaksud. Kalaupun ada yang menyediakan, jumlahnya hanya sedikit dan belum memenuhi kriteria undang-undang pengelolaan sampah, paparnya.
 
Menurut Kisworo, seharusnya pemerintah lebih tau dan lebih paham dengan sampah mana yang boleh diangkut dan dibuang. Namun entah apa alasannya pemerintah tetap lakukan walau bertentangan dengan ketentuan. Seharusnya aturanlah yang harus ditegakkan, bukan malah membiarkan apalagi melindungi yang salah, ucapnya.
 
Terakhir disampaikannya, fenomena persoalan sampah ini perlu didalami lebih jauh termasuk mencari tau apa alasan dibalik pemerintah yang terkesan lakukan pembiaran kepada pihak pengelola kawasan yang tak taat aturan ihwal pengelolaan sampah yang dihasilkan, ucapnya. (ags/din).