X
 


Tim Tabur Kejagung Berhasil Menangkap Boronan Korupsi Asal Kejari Tabalong

Charles - Mar 21, 2023 23:00:45

TANJUNG, SINARPAGIBARU.ID - Selasa, (21/03/2023), Kepala Kejari Tabalong Mohammad Ridosan, SH. MH melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina, SH menyampaikan saat konfensi pers dengan awak media di kantor Kejari Tabalong, ia mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan Konprensi Pers ia mengatakan, bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Agung beserta Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Tabalong pada hari Senin, 20 Maret 2023 sekitar jam 18.40 WIB bertempat di Kampung Pasar Sore RT. 03 RW. 26, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat, dan dilanjutkan pada hari Selasa, 21 Maret 2023 sekitar jam 11.30 WIB bertempat di Bandara Soekarno Hatta di Jakarta.
 
Kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Agung beserta Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi 
Kalimantan Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong telah melaksanakan Serah Terima DPO asal Kejaksaan Negeri Tabalong dan dilanjutkan pada pukul 13.00 wib dibawa langsung ke Kabupaten Tabalong.
 
Adapun identitas Tersangka/ terpidana yang diamankan, yaitu: Nama : RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. Bin SYAMSUDIN. Tempat lahir: Banjarmasin Umur/tanggal lahir: 47 Tahun / 01 Oktober 1975. Tempat tinggal: Komplek Permata 19, RT. 13, No. 03, Kelurahan Pembataan, Kecamatan. Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Agama: Islam. Pekerjaan: PNS Sekretaris pada Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong.
 
RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. Bin SYAMSUDIN adalah seorang terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong TA. 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.933.820.000,- sebagaimana laporan hasil audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
 
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 938 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 08 Maret 2022 yang menyatakan: Terdakwa RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. Bin SYAMSUDIN dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama. 
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp. 400.000.000,- subsidair pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. 
 
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 50.000.000,-. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
 
Bahwa target saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya target dibawa kembali ke Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tabalong untuk selanjutnya di amankan di Rutan Tanjung Provinsi Kalimantan Selatan. pungkasnya. (din/lsr).