X
 


Tim Jaksa Kejari Tapin Eksekusi H Terpidana Korupsi Dana Desa Ke Rutan Rantau

Charles - May 31, 2023 16:46:40

RANTAU, SINARPAGIBARU.ID - Kepala Kejari Tapin Adi Fakhrudin, SH. MH. MA melalui Kasi Intelijen Ronald Oktha, SH menyampaikan kepada awak media ini, bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 pukul 14.00 WITA sampai dengan selesai bertempat di Rutan Kelas IIB Rantau telah dilaksanakan Kegiatan Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Perkara Penyalahgunaan APBD Desa Gadung T.A 2017  oleh Kejaksaan Negeri Tapin.
 
Seksi Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Tapin melaksanakan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm tanggal 25 Mei 2023 dengan amar putusan menyatakan Terdakwa inisial "H" Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primair, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa inisial “H” oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.238.804.176,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat ribu seratus tujuh puluh enam rupiah), dan jika Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, Menetapkan masa penahanan yang ditelah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
 
Pada Kegiatan Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Perkara Penyalahgunaan APBD Desa Gadung T.A 2017 oleh Kejaksaan Negeri Tapin itu dihadiri oleh perwakilan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin dan perwakilan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapin di antaranya sebagai berikut :
 
Bapak Dwi Kurnianto, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin), Bapak Teguh Utama Setiadi, S.H. (Analis Penuntutan pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapin), Bapak Riki Rianto, A.Md. (Pengolah Data Intelijen pada Kejaksaan Negeri Tapin), Bapak Dian Rakhmat (Staff Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin), Dan perwakilan dari pihak Rutan Kelas II B Rantau. ucapnya. (din).