X
 


Sosialisasi dan Teknis Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti Ex UU No 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tipikor Pada Wilayah Kejati Kalsel

Charles - Nov 14, 2024 14:34:50

BANJARMASIN, SINARPAGIBARU.ID - Kepala Seksi Penerangan Hukum  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yuni Priyono, SH. MH mengatakan, bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2024 sekitar pukul 08.00 Wita sampai dengan selesai, bertempat di Meeting room Hotel Fugo Banjarmasin.  Dilaksanakan Sosialisasi Intruksi Jaksa Agung Tentang Kepatuhan Internal di  Lingkungan Kejaksaan RI dan Supervisi Teknis Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti Ex Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
 
Pada kegiatan tersebut Sekretaris  Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha  Negara Kejaksaan Agung RI Edy Briton, SH. MH Memberikan sambutan sekaligus membuka acara yang di dampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Rina Virawati, SH. MH yang diwakili oleh Yudi Triadi, SH,  MH. 
 
Dalam acara tersebut SESJAM DATUN hadir beserta Direktur Perdata bapak Hermanto, SH. MH Dan TIM Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Turut hadir dan menjadi peserta sosialisasi yakni, Para Kepala Kejaksaan Negeri, Para Kasi KEJATI KALSEL, KASI DATUN dan  Jaksa Pengacara Negara se- Wilayah KEJATI Kalimantan Selatan.
 
Dalam sambutannya Kepala kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa Acara ini pada  prinsipnya menggabungkan dua agenda penting, yaitu Sosialisasi instruksi Jaksa Agung No.4 Tahun 2023 mengenai Kepatuhan Interna serta kegiatan Supervisi Teknis untuk penyelesaian  tunggakan Uang Pengganti. 
 
Acara  yang  kitalaksanakan hari ini,  tentunya antara lain bertujuan untuk  memperkuat pemahaman mengenai  subsansi dari Instruksi Jaksa Agung No.4 Tahun 2023, yang menekankan  pentingnya kepatuhan internal, serta  membahas langkah-langkah teknis  dalam menyelesaikan tunggakan uang pengganti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.
 
Kedua agenda ini tentunya sejalan dengan upaya kita untuk terus menjaga kredibilitas dan integritas institusi Kejaksaan. Kepatuhan internal merupakan landasan untuk menegakkan integritas dan akuntabilitas dalam  pelaksanaan tugas. Kepatuhan internal adalah pilar utama yang mendasari seluruh aktivitas di Kejaksaan. Instruksi Jaksa Agung No.4 Tahun 2023 hadir untuk memastikan, bahwa setiap tindakan dan keputusan yang kita ambil senantiasa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan patuh pada instruksi maka menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
 
Sementara dilain sisi, kegiatan supervisi teknis, menjadi hal yang penting dalam membantu menyelesaikan tunggakan uang pengganti yang belum tertuntaskan. Tunggakan uang  pengganti yang belum selesai adalah  tanggungjawab yang  perlu diselesaikan dengan serius.
 
Supervisi teknis ini memberikan panduan yang lebih jelas untuk mengatasi hambatan yang ada, dan memastikan bahwa kewajiban negara dapat terpenuhi. Dengan adanya supervisi teknis yang baik berharap dapat menyelesaikan tunggakan-tunggakan  ini secara efisien dan tepat waktu,  sehingga dapat menjadi wujud nyata dari keberhasilan penegakan hukum.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi mengharapkan agar seluruh jajaran di Kejaksaan Tinggi  Kalimantan Selatan dapat memahami, mematuhi, dan mengimplementasikan Instruksi Jaksa Agung serta mempedomani Peraturan Kejaksaan tersebut dengan sebaik-baiknya, agar memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya untuk mendiskusikan semua kendala, hambatan, tantangan dan rintangan yang di hadapi dalam melaksanakan kepatuhan internal dan penyelesaian tunggakan uang  pengganti. Semua ini merupakan wujud nyata dari dedikasi kita dalam menjalankan tugas, dan sebagai dasar dalam bekerja demi menciptakan kinerja yang lebih baik dan terpercaya dimata masyarakat, tuturnya. (din).