X
 


Sidang Praperadilan Antara Tersangka MS Dengan Kejati Kalsel Digelar di PN Banjarmasin

Charles - Sep 24, 2024 18:32:08

BANJARMASIN, SINARPAGIBARU.ID - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yuni Priyono, SH. MH mengatakan, bahwa pada hari ini, Selasa 24 September 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin telah di laksanakan Sidang Praperadilan, dimana sebagai pemohon praperadilan adalah tersangka MS dalam  perkara praperadilan No.4/Pid.Pra/2024/PN.BJM melalui Kuasa Hukum Zainal Abidin, SH & Rekan. Dan sebagai termohon adalah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
 
Bahwa dalam persidangan dimaksud Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Selatan Dr. Abdul Mubin, ST. SH. MH hadir secara  langsung beserta Tim sebagai Kuasa dan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi  Kalimantan Selatan sebagai Termohon untuk mengikuti jalannya persidangan. Sedangkan dari pihak pemohon yakni, tersangka MS di hadiri oleh Kuasa  hukumnya Zainal Abidin. SH & Rekan. Dan persidangan di pimpin oleh hakim tunggal Suwandi. SH. MH Pengadilan Negeri Banjarmasin.
 
Adapun agenda  persidangan pada  kesempatan tersebut adalah pembacaan permohanan dari pemohon, kemudian dilanjutkan pembacaan  tanggapan dari termohon. Pada  kesempatan tersebut pemohon mengajukan dalil-dalil permohonannya yang pada intinya mempersoalkan berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka atasnama  MS. 
 
Kemudian dari pihak termohon yakni, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang di wakili oleh Asisten Tindak Pidana Khusus beserta Tim, Secara meyakinkan mampu menanggapi dalil-dalil permohonan tersebut, yang pada intinya bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur aturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan hukum acaranya, kemudian untuk penetapan tersangka telah di peroleh bukti/alat bukti yang cukup dan kuat, diantaranya alat bukti keterangan saksi, ahli dan Surat sehingga termohon yakin bahwa  proses penyelidikan, penyidikan dan  penetapan tersangka telah dilakukan secara tepat dan benar. Untuk itu maka termohon meminta kepada Hakim untuk menolak untuk seluruhnya permohonan dari pemohon. 
 
Dengan hadirnya Asisten Tindak Pidana Khusus dalam persidangan  praperadilan tersebut, menunjukkan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam penegakan hukum utamanya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi. 
 
Karena Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara, dan menghambat pembangunan yang  berkelanjutan, merampas Hak Asasi  Manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dan Istisusi-Institusi Publik. ungkapnya. (din).