Sidang Praperadilan Antara Tersangka MS Dengan Kejati Kalsel Digelar di PN Banjarmasin
Charles - Sep 24, 2024 18:32:08
BANJARMASIN,
SINARPAGIBARU.ID - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yuni Priyono, SH. MH mengatakan, bahwa pada hari ini, Selasa 24 September 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin telah di laksanakan Sidang Praperadilan, dimana sebagai pemohon praperadilan adalah tersangka MS dalam perkara praperadilan No.4/Pid.Pra/2024/PN.BJM melalui Kuasa Hukum Zainal Abidin, SH & Rekan. Dan sebagai termohon adalah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Bahwa dalam persidangan dimaksud Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Selatan Dr. Abdul Mubin, ST. SH. MH hadir secara langsung beserta Tim sebagai Kuasa dan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebagai Termohon untuk mengikuti jalannya persidangan. Sedangkan dari pihak pemohon yakni, tersangka MS di hadiri oleh Kuasa hukumnya Zainal Abidin. SH & Rekan. Dan persidangan di pimpin oleh hakim tunggal Suwandi. SH. MH Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Adapun agenda persidangan pada kesempatan tersebut adalah pembacaan permohanan dari pemohon, kemudian dilanjutkan pembacaan tanggapan dari termohon. Pada kesempatan tersebut pemohon mengajukan dalil-dalil permohonannya yang pada intinya mempersoalkan berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka atasnama MS.
Kemudian dari pihak termohon yakni, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang di wakili oleh Asisten Tindak Pidana Khusus beserta Tim, Secara meyakinkan mampu menanggapi dalil-dalil permohonan tersebut, yang pada intinya bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur aturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan hukum acaranya, kemudian untuk penetapan tersangka telah di peroleh bukti/alat bukti yang cukup dan kuat, diantaranya alat bukti keterangan saksi, ahli dan Surat sehingga termohon yakin bahwa proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan secara tepat dan benar. Untuk itu maka termohon meminta kepada Hakim untuk menolak untuk seluruhnya permohonan dari pemohon.
Dengan hadirnya Asisten Tindak Pidana Khusus dalam persidangan praperadilan tersebut, menunjukkan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam penegakan hukum utamanya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.
Karena Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara, dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas Hak Asasi Manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dan Istisusi-Institusi Publik. ungkapnya. (din).