X
 


Sejak Jadi Menteri, Teten Masduki Jadi Kurang Idealis?

Anton - Nov 25, 2023 12:46:53

JAKARTA - Drs. Teten Masduki adalah seorang aktivis dan politisi Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) sejak 23 Oktober 2019 pada Kabinet Indonesia Maju. Sebelum menjabat sebagai Menteri, Teten Masduki dulunya terkenal sebagai orang yang idealis, anti KKN dan perduli dengan masalah-masalah sosial.

Namun beberapa bulan sejak menjabat sebagai Menteri KUKM, malah beberapa pekerjaan PENUNJUKAN LANGSUNG di Kementerian KUKM yang seharusnya diberikan kepada perusahaan dengan Kualifikasi Usaha Kecil, oleh oknum-oknum di Kementerian KUKM diduga pekerjaan tersebut ditunjuk langsung kepada perusahaan yang berdomisili di Gedung One Pacific Place Jalan Jenderal Sudirman Jakarta dan yang juga anggota Anggota Kadin (Kamar Dagang dan Industri) dengan Kualifikasi Perusahaan Menengah (Non Kecil).

Dikonfirmasi secara tertulis mengenai hal ini, ternyata Teten Masduki juga malah memilih untuk diam dan terkesan membiarkan hal ini begitu saja. Sehingga masyarakat mempertanyakan apakah Teten Masduki sejak jadi Menteri sudah kurang idealis lagi?

Menurut informasi yang diterima wartawan SPB, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah membuat aturan yang jelas mengenai batasan peruntukkan pengadaan barang/jasa mana yang untuk usaha kecil dan mana yang untuk usaha Non Kecil. Namun aturan ini sepertinya kurang diindahkan di Kementerian KUKM, yang seharusnya sudah bisa membedakan mana perusahaan dengan kualifikasi usaha Kecil dan mana perusahaan yang masuk kategori Non Kecil dalam hal ini Kualifikasi Menengah, Besar dan BUMN.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018, pada Pasal 65 ayat (4) telah menegaskan dengan jelas bahwa nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), DICADANGKAN DAN PERUNTUKANNYA BAGI USAHA KECIL.

Kemudian Presiden Republik Indonesia juga membuat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2021, dimana pada Pasal 65 ayat (4) Nilai telah menegaskan dengan jelas bahwa paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan Nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.O0O,00 (lima belas miliar rupiah) DIPERUNTUKAN BAGI USAHA KECIL DAN/ ATAU KOPERASI.

Namun di Kementerian KUKM sendiri, beberapa bulan saja setelah Teten Masduki menjabat sebagai Menteri atau Pengguna Anggaran, ternyata malah melakukan Penunjukan Langsung kepada perusahaan yang pada tanggal 11 Juni 2020 lalu diumumkan sebagai Pemenang Tender paket pekerjaan yang diperuntukkan bagi perusahan dengan KUALIFIKASI USAHA NON KECIL. Perusahaan itu juga  pada tanggal 25 Februari 2021 terbukti memenangkan tender yang sesuai Pengumuman Tender paket pekerjaan ini adalah diperuntukkan bagi perusahan dengan KUALIFIKASI USAHA NON KECIL.

Kemudian pada tanggal 21 Juni 2022, perusahaan itu juga TERBUKTI diumumkan sebagai Pemenang Tender paket pekerjaan di Kementerian Kominfo dengan penawaran Rp 19.797.960.000,00 (Sembilan Belas Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) yang mana sesuai Pasal 65 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan juga Pengumuman Tender paket pekerjaan ini adalah diperuntukkan bagi perusahan dengan KUALIFIKASI USAHA NON KECIL.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Menteri Teten Masduki juga malah diam saja seakan-akan sudah kurang peduli dan membiarkan hal ini begitu saja. Padahal Teten, Menteri pembantu Presiden Joko Widodo yang juga membidangi masalah Usaha Kecil dan seharusnya juga paham bagaimana melindungi hak-hak perusahaan dengan Kualifikasi Usaha Kecil/Koperasi.

Pasal 40 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH juga dengan jelas telah menegaskan Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, KECIL, dan Menengah sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, KECIL, dan Menengah DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA PALING BANYAK RP10.000.000.000,00 (SEPULUH MILYAR RUPIAH).

(Oslen Sinurat)