Sah Terbukti Bersalah MAF Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Kepsek MAN 1 HST Mengaku Belum Mengetahui
Charles - Feb 26, 2025 06:57:30
BARABAI,
SINARPAGIBARU.ID - Seorang pelajar MAN 1 Hulu Sungai Tengah berinisial MAF tersandung kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur. Korbannya adalah Z yang diketahui berstatus pelajar disalah satu MTsN Hulu Sungai Tengah.
MAF dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Barabai Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Brb tanggal 14 Januari 2025.
Dalam amar putusannya dinyatakan menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana pelayanan masyarakat pada Kantor Kepala Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah selama 24 (dua puluh empat) jam dengan ketentuan dilaksanakan pada waktu siang hari setiap hari Jumat dalam jangka waktu dua jam dalam satu hari dan pidana pelatihan kerja di Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) "Mulia Satria" Banjarbaru selama tiga bulan dengan ketentuan pidana pelatihan kerja dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu dua jam dalam satu hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar anak.
Kepada
sinarpagibaru.id (25/10/2025), orang tua korban yang namanya sengaja disamarkan mengatakan bahwa pihaknya tak puas yang dijatuhkan tersebut. Diakuinya saat ini belum memikirkan rencana selanjutnya atas ketidakpuasannya, namun tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan lakukan upaya berikutnya.
Belum terpikirkan untuk rencana lanjutan, saat ini kami masih fokus untuk pemulihan psikologi anak serta pendidikannya selanjutnya, ucapnya.
Dijelaskannya, salah satu faktor ketidakpuasannya untuk menerima putusan tersebut salah satunya didasari oleh lambatnya penanganan kasus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Selain itu, barang bukti yang dihadirkan juga menurutnya hanya diambil dari pihak mereka sementara pihak mereka merupakan korban, terangnya.
Sementara itu, beberapa hari sebelumnya
sinarpagibaru.id meminta tanggapan pihak sekolah MAN 1 Hulu Sungai Tengah. Keterangan kepala sekolah yang dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa pihak MAN 1 Hulu Sungai Tengah tak bisa berkomentar dikarenakan tidak adanya menerima putusan dari pihak manapun yang menyatakan bahwa MAF bersalah secara hukum. (ags/din).