X
 


Saat Sidang PS, Hakim PTUN Jakarta Diusir Oleh Tergugat Intervensi

Charles - Sep 17, 2022 01:14:03

JAKARTA, sinarpagibaru.id - Sejumlah oknum yang diduga dari pihak Tergugat Intervensi melakukan penghadangan hingga mengusir Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara No. 169/G/PTUN/2022/PTUN.JKT.

Menurut kuasa hukum Penggugat, diduga oknum tersebut adalah orang suruhan dari Pengurus Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni (PPPSRS) Apartemen Mediterania Marina Residences yang dikordinir oleh Rosmini Cs.

Terkait insiden penghadangan dan pengusiran Majelis Hakim PTUN tersebut, Kuasa Hukum Penggugat, Suyitno, SH mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga kejadian ini akan terjadi. Hal itu karena sebelumnya Tim Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi yakni Edy Bangsawan telah menolak pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut.

Namun Majelis Hakim PTUN saat itu berpendapat bahwa Penggugat mempunyai hak untuk membuktikan dampak dari diterbitkannya SK No. 491 Tahun 2021 tersebut seluas-luasnya dan demikian juga dengan pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi juga mempunyai hak yang sama.
Selanjutnya atas keberatan pihak Tergugat II Intervensi tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Persidangan, jelas Suyitno, SH, Jumat, (16/9/2022) dalam keterangan persnya.

Lebih jauh Suyitno memaparkan, saat itu Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PTUN Jakarta mengingatkan kepada semua pihak untuk kondusif saat pelaksanaan Pemeriksaan Setempat berlangsung, namun tidak diindahkan.

Begipun juga pernah terjadi terhadap kedatangan Anggota Ombudsman beserta Lurah dan Camat dan anggota DPR RI DKI Jakarta yang datang untuk menindaklanjuti laporan warga sehubungan dengan dimatikannya air dan listrik di unit-unit milik warga, terangnya.

Demikian juga dijelaskan Dasrul Babo, SH selaku salah satu Tim Kuasa Hukum Penggugat menambahkan, bahwa sudah delapan bulan lebih, penggugat yang memiliki anak-anak yang masih dibawah umur tidak dapat menempati unitnya dan terpaksa menyewa di apartemen lain.

“Selain Penggugat juga ada puluhan warga Apartemen Marina Residences lainnya yang listrik danair di unitnya dimatikan oleh Pengurus PPPSRS-MMR dan Pengelola”, ungkapnya.

Dasrul Babo juga menambahkan, warga sudah melakukan berbagai upaya diantaranya melapor ke Polisi, DPRKP, Gubernur, Ombudsman, Anggota DPRD DKI Jakarta dll, namun semuanya tidak ada penyelesaian.

Saat ini warga menumpuhkan harapannya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar membatalkan SK No. 491 Tahun 2021, yang dinilai telah disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk bertindak seenaknya dan arogan, terang Babo.

Sementara itu Ir. Andi Darti, SH., MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, yang turut hadir mengaku kecewa dengan sikap Tim Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi yang tanpa alasan berteriak-teriak saat Sidang Lokasi.

Mereka berteriak-teriak sebelum dan sesudah Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara membuka persidangan. Menurutnya hal itu hanyalah suatu dagelan, ungkap Andi Darti.

Saat itu, Rosmini cs berteriak agar Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara tidak membuat kegaduhan, terang Andi.

Atas aksi koboy Rosmini cs tersebut, Majelis Hakim juga terlihat sangat kesal karena ucapannya selalu disela serta dicegah oleh Rosmini Cs.

Karena merasa terus menerus “diserang” oleh Rosmini Cs, akhirnya Majelis Hakim pemeriksa perkara memperingatkan akan mempidanakan Rosmini karena telah menggangu persidangan.

Namun Rosmini menantang Majelis Hakim sambil berkata dengan suara yang sangat keras dengan pernyataan “Jangan buat kegaduhan di tanah milik bersama kami dan kalau mau bersidang silahkan di Pengadilan”, jelas Andi menceritakan kondisi saat itu.

Akhirnya Majelis Hakim memutuskan meninggalkan sidang lokasi dan menyampaikan agar hal-hal yang akan ditunjukkan Penggugat dalam sidang lokasi untuk difoto dan diserahkan pada sidang pembuktian, tutupnya.

Atas kejadian tersebut, warga membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Utara tanggal 14 September 2022, dengan terlapor Rosmini, Rosa, Giri dan Tim Kuasa Hukum Edy Bangsawan. (nvr)