Rugikan Negara, AM Dirut PT ASM Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dan Ditahan
Charles - Aug 16, 2024 09:48:38
BANJARMASIN, SINARPAGIBARU.ID - Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati, SH. MH melalui Kasi Penkum Yuni Priyono, SH. MH mengatakan, bahwa pada hari Kamis, 15 Agustus 2024 Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: PRINT-118/O.3/Fd.2/02/2024 tanggal 05 Februari 2024.
Bahwa tersangka AM (Direktur Utama PT. Alfath Salima Mulia) diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
penyimpangan dalam proses pembiayaan konstruksi sebesar Rp. 5.800.000.000,- oleh Bank milik Pemerintah Kantor Cabang Banjarmasin kepada PT. Alfath Salima Mulia pada Tahun 2019.
Perbuatan tersangaka melanggar PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Bahwa tersangka AM setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka selanjutnya terhadap (AM) dilakukan
tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor: PRINT – 827 /O.3.5/Fd.2/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin dari tanggal 15 Agustus 2024 s.d 03 September 2024. 25 Juni 202.
Bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Selatan merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Wilayah Kalimantan selatan, karena Korupsi merupkan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara. Dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi Manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan istitusi-institusi publik. tegasnya. (din).