TANJUNG,
sinarpagibaru.id – Pemasyarakatan genap berusia 58 Tahun, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung ikuti puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan dengan melakukan Upacara secara virtual, Rabu (27/04/2022).
Hari Bhakti Pemasyarakatan sendiri, diperingati sejak tahun 1964. Peringatannya bermula dari buah pikir Menteri Kehakiman RI Sahardjo mengenai pembinaan narapidana berdasar sistem Pemasyarakatan pada tahun 5 Juli 1963 silam.
Dalam peringatan HBP Ke-58 yang bertemakan “Pemasyarakatan PASTI dan Berakhlak, Mewujudkan Indonesia Maju” ini seluruh insan pemasyarakatan telah melaksanakan berbagai jenis kegiatan dimulai pada 11 Maret hingga puncaknya pada 27 April 2022 dengan melaksanakan Upacara Peringatan.
Upacara yang digelar secara virtual melalui media teleconference dan terpusat di Direktorat Jendral Pemasyarakatan ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran pemasyarakatan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rutan Tanjung ini diikuti oleh Kepala Rutan Tanjung dan seluruh pejabat struktural Rutan Tanjung juga perwakilan DWP Rutan Tanjung.
Upacara dimulai dengan pembacaan sejarah pemasyarakatan, menyanyikan lagu indonesia raya disambung dengan menyanyikan lagu mars pemasyarakatan. Selanjutnya, dilanjutkan dengan amanat.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya beliau mengungkapkan kebijakan Pemasyarakatan selaras dengan percepatan pembangunan nasional, khususnya di bidang hukum dan HAM. Sebagai bagian akhir dari criminal justice system, Pemasyarakatan diharapkan mampu menjadi muara akhir dari penanganan pelaku kejahatan, mulai dari perlindungan HAM sampai dengan pengelolaan barang sitaan.
Di tengah kondisi pandemi yang berangsur membaik, Pemasyarakatan harus mampu membina dan mendidik pelaku kejahatan menjadi tenaga yang cekatan, terampil dan profesional, serta bekerja sesuai keahliannya melalui kegiatan kemandirian antara lain bengkel kerja, ucap Menkumham.
Pada kesempatan ini pula, Yasonna mengajak seluruh insan Pemasyarakatan untuk kilas balik ke tanggal 27 April 1964 yang menjadi titik balik Pemasyarakatan dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan di Lembang, Bandung. Ia ingin seluruh lapisan Pemasyarakatan dan masyarakat umum untuk kembali berpegang pada prinsip yang diikrarkan dalam konferensi tersebut, bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan Pemasyarakatan.
Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri, tegasnya.
Meskipun terhubung secara virtual, dalam suasana yang khidmat ini Yasonna berharap kepada setiap insan Pemasyarakatan dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, untuk dapat memaknai serta mampu menangkap esensi dari peringatan ini, yakni “Pemasyarakatan PASTI dan BerAKHLAK, Mewujudkan Indonesia Maju. (lasron/din).