Program JMM, Kejati Kalsel Berikan Pengenalan dan Pembinaan Hukum di MTSN 3 Banjarmasin
Charles - Jul 31, 2024 22:37:53
BANJARMASIN,
SINARPAGIBARU.ID - Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati, SH. MH melalui Kasi Penkum Yuni Priyono, SH. MH mengatakan, bahwa pada hari Rabu, 31 Juli 2024 bertempat di Aula Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Banjarmasin, Tim Penerangan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi para siswa/siswi di Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Banjarmasin.
Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengadakan Program Jaksa Masuk Madrasah (JMM) pada MTSN 3 Banjarmasin, JMM adalah program dimana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini kepada siswa supaya mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut dihadiri oleh Wakamad Kurikulum MTSN 3 Banjarmasin Hj. SriUmiati, M.Pd.dan yang bertindak selaku narasumber adalah Yuni Priyono, SH. MH (Kasi Penkum) dengan mengangkat tema “Sistem Peradilan Anak Dan Kenakalan Remaja".
Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut narasumber menyampaikan terkait jenis-jenis kenakalan remaja diantaranya adalah tawuran, balap liar, bullying, miras, narkoba dan yang saat ini marak terjadi yakni, judi online. Dan fokus narasumber dalam kegiatan JMM tersebut mengulas tuntas terkait kenakalan remaja jenis judi online karna dampak yang ditimbulkan sangat luar biasa merusak bagi generasi muda termasuk siswa/siswi pelajar sekolah.
Beberapa faktor yang membuat remaja rentan terhadap judi online termasuk kurangnya pengawasan, rasa ingin tahu, tekanan atau ikut-ikutan teman sebaya, dan dorongan untuk mencari hiburan atau pelarian dari masalah sehari-hari.
Adapun konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh individu yang terlibat dalam judi online yaitu, denda dan hukuman penjara. Meskipun dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluargapelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaianyang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan dalam mengayomi tindak peradilan pidana anak dalam kasus kenakalan remaja.
Bahwa dalam kegiatan kali ini peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan oleh Narasumber, hal tersebut terlihat dari fokus para peserta. Narasumber juga memberikan kesempatan tanya jawab kepada para peserta sehingga tercipta komunikasi dua arah yang cukup baik Lewat kegiatan ini, menurut Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, diharapkan dapat berfungsi sebagai Tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus kenakalan remaja yang sedang marak terjadi, khususnya dalam lingkungan masyarakat. (din).