X
 


Polres Kubu Raya Tetapkan Petugas SPBU Perampasan Handphone Wartawan Sebagai Tersangka

Charles - May 13, 2022 02:15:05

KUBU RAYA, sinarpagibaru.id - Kepolisian Polres Kubu Raya telah menetapkan salah satu petugas SPBU di Sui Kakap beriinisial Fsl sebagai tersangka dalam kasus perampasan HP wartawan. Polisi juga telah menahan tersangka untuk 20 hari kedepan guna melengkapi proses penyidikan.

 

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K.  melalui Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan, S.Tr.K., S.I.K., Rabu sore (11/05) ketika dikonfirmasi wartawan  menjelaskan terkait kasus perampasan HP Wartawan Ismail  oleh salah satu petugas SPBU di Kakap  berinisial Fsl sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

" Dan kemarin Selasa , 10 Mei 2022 pada pukul 14.30 Wib  telah kita lakukan penangkapan terhadap tersangka Fsl ", ungkap mantan Kapolsek Sui Ambawang ini.

 

"Saat ini terhadap tersangka Fsl telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna melengkapi proses penyidikan", jelas Teuku Rivanda yang baru beberapa hari dilantik sebagai Kasat Reskrim Polres Kubu Raya.

 

"Pak Kapolres tidak mentoleransi kekerasan dan upaya2 premanisme dalam bentuk apapun, dan akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku", tandasnya.

(Ramsyah)