X
 


Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Gelar Pengungkapan Operasi Pekat 2023

Charles - Mar 20, 2023 21:47:16

JAKARTA, sinarpagibaru.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menggelar press release pengungkapan kasus operasi penyakit masyarakat (PEKAT) 2023 selama 15 hari, dari tanggal 2 sampai 16 Maret, di Lobby Gedung Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Senin (20/3/2023).

Hal tersebut sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat serta mencegah tindak kriminal.

Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran berhasil mengungkap 282 kasus dan menangkap 379 orang, satu diantaranya anak dibawah umur, 16 redisivis, 1 orang positif narkoba. Dalam operasi pekat tersebut juga berhasil mengungkap target operasi (TO) sebanyak 65 kasus dan non target operasi 217 kasus.

“Sore hari ini kita Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengelar kasus pengungkapan operasi Pekat 2023 yang digelar selama 15 hari, dari tgl 2 sampai dengan 16 Maret,”
ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto didampingi Kabag binops Roops Polda Metro Jaya AKBP Alamsyah Pelupesy.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto menambahkan, Operasi Pekat ini,  bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya agar tercapai situasi yang kondusif di DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Juga dalam rangka memelihara serta meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Imam menyebut, dalam operasi tersebut pihak berhasil mengungkap kasus yang menjadi sorotan pihak kepolisian seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan kejahatan lainnya.

“Dari hasil kejahatan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 13 unit mobil, 101 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata api, 39 bilah senjata tajam, uang hasil kejahatan sebesar Rp 206.980.000 serta 76 unit handphone dan 11 unit laptop,” paparnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, 365 KUHP, 363 KUHP, 303 KUHP, 170 KUHP dan UU darurat no 12 tahun 1951 serta pasal 368 KUHP dan 340 KUHP. Dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, maksimal seumur hidup.

(Nvr/Sri)