X
 


Peraturan Menteri PUPR Dilanggar Kementerian PUPR Sendiri

Anton - Aug 15, 2023 23:09:57

MEDAN - Tender di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sangat disayangkan, bahkan Peraturan yang dibuat oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun dilanggar. 

Hal ini terjadi dalam tender Pembangunan TPA Deli Serdang, Sumatera Utara dengan Nilai HPS Paket Rp 31.999.970.452,32 APBN 2020.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2019 yang berlaku saat proses tender pekerjaan konstruksi ini, oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sudah ditegaskan bahwa Pemaketan Pekerjaan Konstruksi untuk Nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan KUALIFIKASI USAHA MENENGAH. 

Namun ternyata malah perusahaan dengan KUALIFIKASI BIDANG USAHA BESAR yang justru ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Kementerian PUPR, melalui oknum-oknum di BP2JK Ditjen Bina Konstruksi Sumatera Utara.

Sumber wartawan SPB mengatakan, kami heran kenapa hal ini dibiarkan terjadi, Menteri Basuki juga Irjen T Iskandar juga diam-diam saja. 

Bagaimana perusahaan yang tidak masuk Kualifikasi Usaha Menengah karena mempunyai SBU Kualifikasi Besar, bisa-bisanya ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Kementerian PUPR melalui oknum-oknum BP2JK Sumatera Utara dan hal ini disetujui juga oleh Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan ini dengan menanda-tangani SPPBJ dan Kontraknya, bukannya menolak hasil tender? ini menjadi tanda tanya besar, ujarnya.

Padahal Pasal 51 ayat (2) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang berlaku saat itu, juga dengan jelas menegaskan Tender/Seleksi Gagal dalam hal terdapat kesalahan dalam Proses Evaluasi. Sehingga seharusnya dari awal tender ini dinyatakan Gagal atau Batal dan dilakukan tender ulang.

Selain itu Pasal 40 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 juga telah menegaskan “Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan MENGAKU ATAU MEMAKAI NAMA USAHA Mikro, Kecil, dan MENENGAH sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau PENGADAAN BARANG DAN JASA UNTUK PEMERINTAH yang DIPERUNTUKKAN BAGI USAHA Mikro, Kecil, dan MENENGAH dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).”

Yang terjadi Kementerian PUPR ini sungguh sangat disayangkan. Keuangan Negara di Kementerian PUPR, juga seharusnya dikelola secara TERTIB dan TAAT PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka seyogyanya anggarannya proyek yang tendernya tidak taat aturan, tidak dibebankan kepada keuangan negara alias dikembalikan ke negara dan dibebankan kepada oknum-oknum dan rekanan terkait secara tanggung renteng, ujar sumber wartawan SPB.(Nando Sijabat/Idul/Karles)