Penyidik Tahan 2 Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Pembangunan Bendungan Tapin
Charles - Jan 25, 2023 16:02:55
BANJARMASIN, sinarpagibaru.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Mukri, SH. MH melalui Asisten Pidana Khusus Dwianto Prihartono, SH. MH menyampaikan kepada awak media pada hari ini Rabu, (25/01/2023).
Bahwa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan dan menahan terhadap 2 (dua) orang tersangka inisial S selaku kepala Desa Pipitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin dan AR selaku PNS dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Tapin Tahun 2019.
Kedua tersangka S dan AR dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (LP Teluk Dalam) Jalan Sutoyo S Banjarmasin.
Sedangkan tersangka dijerat dan disangkakan dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan dan dikirim ke Rumah Tahanan Negara (LP Teluk Dalam Banjarmasin) terhadap kedua 2 tersangka tersebut, penyidik terlebih dahulu melakukan cek kesehatan ke RSUD Anshari Saleh Banjarmasin.
Masih ujar Aspidsus Kejati Kalsel Dwianto Prihartono, SH. MH mengatakan, namun masih ada 1 (satu) orang tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan Bendungan Tapin yang belum datang untuk hadir memenuhi panggilan penyidik dan kami akan panggil lagi nanti, cetusnya. (din).