X
 


Pembangunan Alun-alun dan Taman Hutan Kota Wilayah Barat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok Dilaporkan ke Kejagung RI

Anton - Nov 24, 2023 13:05:22

DEPOK - Proyek Pembangunan Alun-alun & Taman Hutan Kota Wilayah Barat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok Tahun Anggaran 2023 jadi sorotan masyarakat. Hal ini dikarenakan proses lelang/tendernya yang diduga menabrak aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. 

Proyek Pembangunan Alun-alun & Taman Hutan Kota Wilayah Barat tersebut terletak di jalan Pemda RT 005/001, Kel.Sawangan, Kec.Sawangan dan RT 001/009, Kel.Bojongsari, Kec.Bojongsari Kota Depok, Jawabarat dengan nilai pagu anggaran Rp.46.300.000.000, dalam waktu pelaksaan 180 hari kalender.

Demikian dikatakan, Jamhuri dari Perkumpulan Masyarakyat Indonesian Independent Procurement Watch (I2PW). Lebih lanjut dijelaskan Jamhuri,“Sehubungan informasi yang kita dapatkan dari masyarakat tentang adanya dugaan Pengaturan Pemenang Lelang Tender Pembangunan Alun-alun & Taman Hutan Kota Wilayah Barat yang mengakibatkan terjadinya dugaan persaingan tidak sehat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok Tahun Anggaran 2023, kita secara resmi telah melaporkan atau mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Suratnya sudah diterima,” kata Jamhuri.

Lebih lanjut Jamhuri mengatakan,“ Dalam persyaratan lelang/tender disebutkan, memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Menengah, serta disyaratkan sub bidang klasifikasilayanan Jasa Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Tanah Lokasi SP003 atau Penyiapan Lahan Konstruksi PL003 dan Jasa Pekerjaan Lansekap Pertamanan SP015 atau Jasa Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi PB010. Namun ternyata hasil survey kami di lapangan bahwa persyaratan seharusnya BG009, dikarenakan item kegiatan tersebut 70% kontruksi bukan SP003 dan SP015.”

“Informasi yang kami dapat ada dugaan permainan antara pihak ketiga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia lelang/tender untuk memenangkan PT. Damaean Jaya Mandiri yang beralamt di Jl. Letjen SupraptoNo. 29 F Lt. IV Kemayoran - Jakarta Pusat (Kota) - DKI Jakarta”, terang Jamhuri.

Hasil Survey wartawan di lapangan juga sesuai informasi dari masyarakat, tidak ditemukan papan proyek pelaksana kegiatan, tidak ditemukan papan proyek konsultan perencana dan konsultan pengawas.

“Sesuai yang tertera di RAB bahwa pelaksanaan terhitung 180 hari kalender sejak tanggal 30 Juni 2023 Surat Perintah dimulai pelaksanaan kegiatan di lapangan yang akan berakhir bulan Desember 2023, ternyata hasil survey kami di lapangan bahwa progres pekerjaan dilapangan baru berkisar 60% dan mustahil selesai sampai akhir Desember 2023,” jelas Jamhuri.

Hasil pantauan wartawan yang didapatkan dari masyarakat, bahwa masyarakat mempertanyakan mengenai buangan galian tanah di lokasi proyek tidak ada sebagaimana yang telah disampaikan pada waktu sosialisasi oleh Pemda Depok.(Nando Sijabat)