X
 


PanMus Apartemen The Royale Springhill Residences Bentukan PT GPR Dibatalkan DPRKP DKI Jakarta

Charles - Sep 16, 2022 18:58:49

JAKARTA, sinarpagibaru.id - Warga penghuni yang juga pemilik Apartemen The Royale Springhill Residences saat ini sedang menanti surat keputusan atau penetapan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.

Hal itu sebagai kelanjutan atas dikabulkannya permohonan yang menyatakan bahwa Panitia Musyawarah (PanMus) Apartemen The Royale Springhill Residences belum terbentuk atau belum pernah terbentuk.

Satu sisi, PanMus sebelumnya sudah ada, namun dibentuk sebelah pihak oleh PT. Grahatama Persada Realty (GPR) yang ditandatangan juga oleh pejabat DPRKP DKI Jakarta dengan stempel basah pada Naskah Berita Acara Pembentukan PanMus pada tanggal 11 Agustus.

Atas Panmus yang dibentuk sebelah pihak itu, pihak warga keberatan dan merasa telah dirugikan, terlebih keterlibatan DPRKP DKI Jakarta yang turut mensahkan PanMus tersebut.

Menurut salah satu tim kuasa hukum warga, Jonathan Hutabarat, SH menjelaskan bahwa pada tanggal 29 Agustus lalu pihaknya sudah melakukan upaya administratif dengan menyampaikan surat keberatan kepada DPRKP Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu dilakukan karena pembentukan PanMus oleh pelaku pembangunan yakni PT. Grahatama Persada Realty (PT. GPR) yang ditandatangan juga oleh pejabat dan stempel basah pada Naskah Berita Acara Pembentukan PanMus pada tanggal 11 Agustus 2022.

“Surat keberatan tersebut merupakan upaya administratif warga terhadap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan dalam hal ini DPRKP, karena telah merestui dan mensahkan pembentukan PanMus hasil bentukan PT. GPR”, tegas Jonathan.

Dalam surat keberatan itu, Jonathan meminta kepada DPRKP DKI Jakarta untuk menyelesaikan keberatan atas Keputusan dan/atau Tindakan tersebut dengan menyatakan bahwa PanMus hasil bentukan PT. GPR dinyatakan belum terbentuk atau belum pernah terbentuk, terangnya.

Begitupun rekan satu tim Jonathan Hutabarat, Ir. Andi Darti, SH., MH juga menambahkan bahwa pihak warga terkejut, mengetahui untuk pertama kalinya ada keputusan dan/atau tindakan DPRKP yang menyetujui dan mensahkan PanMus hasil bentukan PT. GPR pada tanggal 12 Agustus 2022.

Oleh karenanya, surat keberatan yang diajukan warga masih dalam tenggang waktu 21 hari kerja sejak Keputusan dan/ atau Tindakan DPRKP menyetujui dan mensahkan PanMus hasil bentukan PT. GPR tersebut diumumkan.

Surat Keberatan warga itu telah diterima oleh DPRKP pada tanggal 29 Agustus 2022, maka untuk itu DPRKP wajib menetapkan keputusan sesuai permohonan keberatan yang telah warga sampaikan dan wajib menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja.

Jika keberatan tersebut tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, maka keberatan dianggap dikabulkan.

Selanjutnya DPRKP wajib menetapkan Keputusan atas Keberatan/Permintaan yang dianggap dikabulkan tersebut paling lama 5 hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu 10 hari kerja, terang Andi, Jumat, (16/9/2022) dalam keterangan persnya.

“Untuk itu kami meminta kepada DPRKP untuk melaksanakan kewajibannya yakni menetapkan keputusan atas upaya administratif yang warga ajukan sesuai ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yakni paling lambat tanggal 19 September 2022” tegasnya.

Andi menambahkan bahwa warga memerlukan penetapan tersebut sebagai dasar untuk membentuk PanMus sesuai UU dan Peraturan Gubernur yang berlaku yakni dibentuk oleh para pemilik.

PanMus yang dibentuk beranggotakan para Pemilik yang berdomisili di Apartemen The Royale Springhill Residences.

Dan jika dalam waktu sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 30 Tahun 2014 ternyata warga belum juga menerima surat penetapan, maka warga akan melaksanakan kewajibannya sesuai yang diamanatkan oleh UU dan Pergub untuk membentuk PanMus, tutup Andi. (nvr)