X
 


PPKL Kabupaten Banjar Tolak Konfirmasi Wartawan

Charles - Aug 23, 2024 16:09:51

MARTAPURA, SINARPAGIBARU.ID  - Tanpa alasan yang jelas, Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) menolak memberikan keterangan kepada wartawan yang melakukan konfirmasi seputar keberadaan koperasi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
 
PPKL tersebut diketahui bernama Diah Kusumayanti Kusasi. Ia juga diketahui sebagai salah satu PPKL senior yang terkonfirmasi pernah mendapat Piagam Penghargaan yang diberikan Bupati Banjar atas pengabdiannya selama 1 (satu) dekade sebagai petugas PPKL Kab. Banjar.
 
Saat dikonfirmasi sinarpagibaru.id (22/8) terkait aspek apa saja yang dinilai pada 6 (enam) koperasi yang sudah ditetapkan sebagai koperasi terbaik oleh pemerintah Kab. Banjar, Diah pun menolak meski sebelumnya Ia telah meminta kartu pengenal dari wartawan.
 
Mohon maaf saya tidak bisa memberikan info, ujar Diah.
 
Entah kenapa, ketika ditanya alasan penolakannya, Diah tak merespon seolah diam seribu bahasa.
 
Dilain sisi, salah satu mantan pejabat di Kementerian Koperasi dan UKM yang namanya diminta disamarkan menyangkan sikap petugas PPKL yang enggan memberikan penjelasan.
 
Mantan petinggi di Kementerian yang dalam jabatan terakhirnya sebagai salah satu deputi menjelaskan bahwa PPKL adalah pegawai pemerintah yang bekerja di Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
 
Lebih jauh dijelaskannya bahwa seharusnya yang bersangkutan (PPKL) sebagai wakil kementerian dapat memberikan keterangan yang jelas agar masyarakat luas khususnya pelaku usaha koperasi mengetahui aspek-aspek apa saja yang perlu diperhatikan dalam menjalankan bisnis koperasi, terangnya. Kecuali menurutnya ada sesuatu yang sengaja disembunyikan dalam penilaian tersebut.
 
Menurutnya pemahamannya,  PPKL
merupakan ujung tombak gerakan pendampingan koperasi di lapangan yang berperan sebagai informator, enumerator (pendataan koperasi), motivator, mentor (pendamping) 
koperasi, sekaligus mediator koperasi dengan stakeholder. 
 
Yang tak kalah penting menurutnya bahwa seorang PPKL juga diminta melakukan penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi perkoperasian kepada koperasi dan masyarakat luas, imbuhnya. (ags/red).