JAKARTA, sinarpagibaru.id - Direktur Migrant Watch pesimis terhadap tindakan selama dilakukan pemerintah pencegahan penempatan PMI/TKI yang akan berangkat ke luar negeri. Migrant Watch menilai tindakan pengerebekan dilakukan oleh unsur pemerintah dicurigai ada niat terselubung.
"Dasar hukum digunakan pemerintah dalam mencegah pemberangkatan PMI ke Arab Saudi sangat rancu dasar hukumnya. Karena beracu pada Kepmenaker 260 tahun 2015 tentang pelarangan penempatan PMI pada pengguna perseorangan ke kawasan Timur Tengah. Sepertinya ada itikad tidak baik dari pemerintah untuk membenahinya dan ini patut dicurigai ada niat terselubung memanfaatkan Kepmen tersebut," kata Aznil Tan ke media, Jumat (16/12/2022).
Migrant Watch menerangkan bahwa kerancuan dasar hukum pelarangan penempatan PMI ke Timur Tengah menjadi pemicu para pencari kerja melakukan cara unprosedural atau ilegal.
"Bagaimana PMI ini bisa berangkat prosedural sementara berangkat secara prosedural tidak ada pintunya dibuka? Makanya, kami mengatakan Kepmen 260 tentang moratorium itu bukan solusi. Kami merekomendasikannya untuk segera dicabut agar hak rakyat untuk mendapatkan pekerjaan terlindungi," jelasnya.
Aznil Tan meminta jangan moratorium selalu dijadikan alasan untuk mencegah penempatan PMI secara unprosedural.
"Pemerintah jangan terus membodohi pencaker sebaga PMI ke Arab Saudi dengan mengunakan alasan Moratorium. Faktanya 60 dari 63 orang PMI yang mau berangkat sudah sering berangkat. Berarti mereka aman," penjelasan Aznil lebih lanjut.
Aznil Tan lebih lanjut menjelaskan bahwa pemerintah tidak pernah koreksi kebijakannya dalam melindungi PMI.
"Jangan hanya bisa menggagalkan keberangkatan PMI tetapi tidak tahu mencarikan solusinya. Kecuali jalan sudah dibuka dengan mudah demi kemanusiaan, tetapi tetap juga berangkat secara ilegal. Ini baru pantas diberantas!" tuturnya tegas.
Sebagaimana diketahui, petugas gabungan dari imigrasi, Kemnaker dan kepolisian menggagalkan keberangkatan 63 PMI ilegal ke Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/12/2022).
"Ada 63 ibu-ibu menggunakan visa turis, mereka akan bekerja dengan majikan yang sudah menunggu. Namun, keberangkatan mereka non-prosedural," ujar Wamemnaker Afriansyah Noor di Bandara Soekarno-Hatta, kamis malam.
(nvr)