X
 


Majelis Hakim Bacakan Putusan Terhadap Perkara Korupsi Dana Desa Tamiyang

Charles - Jan 11, 2023 15:08:47

TANJUNG, sinarpagibaru.id - Rabu, (11/01/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, SH. MH melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina, SH menyampaikan kepada awak media, bahwa pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 pukul 13.00 WITA bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah dilaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Terdakwa (AL) dan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tamiyang atas nama Terdakwa dan (ANA).
 
Bahwa persidangan dengan Agenda Pembacaan Putusan Oleh Majelis Hakim untuk Terdakwa (ANA) dan Terdakwa (AL) yang diketuai oleh HARU KUNTJORO, SH. MH Hakim Anggota AHMAD GAWI, SH. MH dan ARIF WINARNO, SH. MH dan Panitera pengganti YURDA SAPUTRA, SH. MH
Bahwa Putusan dari Majelis Hakim adalah sebagai berikut :
 
Bahwa Terpidana (AL) Bin Asmaun (Alm) dibebaskan dari Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum dan terbukti pada Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan 
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun Denda Rp.50.000.000, Subsidair Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan dan dibebaskan dari uang pengganti, serta 
membebankan biaya perkara kepada terpidana sebesar Rp.5.000.
 
Bahwa Terpidana (ANA) Binti Hamli (Alm) dibebaskan dari Dakwaan Primer dari Jaksa Penuntut Umum dan terbukti pada Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) 
Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun denda Rp.50.000.000, Subsidair Pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan uang Pengganti Rp.160.000.000, Subsidair Pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan apabila dalam waktu yang ditentukan terpidana tidak membayarkan maka Jaksa 
Penuntut Umum diperintahkan untuk menyita harta bendanya untuk memulihkan Keuangan Negara.
 
Bahwa Barang Bukti dari Terpidana (ANA) Binti Hamli (Alm) berupa uang senilai Rp.50.000.000 disita untuk Negara dan diperuntukan sebagai uang pengganti. Bahwa Barang Bukti dari Terpidana (ANA) Binti Hamli (Alm) berupa uang senilai Rp. 30.600.000 disita untuk Negara dan diperuntukan sebagai uang pengganti. Bahwa Barang Bukti dari Terpidana (AL) Bin Asmaun (Alm) dan Terpidana (ANA) Binti Hamli (Alm) Conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
 
Bahwa sidang tersebut dilaksanakan secara terpisah, untuk Terdakwa (AL) Bin Asmaun (Alm) dilaksanakan di Rutan Tanjung dan Terdakwa (ANA) Binti Hamli (Alm) dilaksanakan pada Ruang Sidang
Kejaksaan Negeri Tabalong sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum dari Terdakwa 
dilaksanakan langsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
 
Bahwa Sebelumnya Terdakwa di dakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan 
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Bahwa atas Keputusan Majelis Hakim, kedua terdakwa (AL) Bin Asmaun (Alm) dan (ANA) Binti Hamli (Alm) menggunakan waktu 7 hari untuk pikir pikir atas putusan tersebut.
 
Bahwa rangkaian kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan kondusif serta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (din/lsr).