X
 


MRA Direktur PT ADCL Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi dan Dilakukan Penahanan

Charles - Nov 12, 2024 06:40:14

BANJARMASIN, SINARPAGIBARU.ID - Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati, SH  MH melalui Kasi Penkum Yuni Priyono, SH. MH mengatakan, bahwa pada  Hari ini Senin 11 November  2024 Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 8 Oktober 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MRA. Sehubungan dengan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan pada PT. Asabaru Daya Cipta Lestari dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2022 dan 2023. 
 
Bahwa MRA selaku Direktur PT. ASABARU DAYA CIPTA LESTARI telah melakukan pengeluaran dana operasional PT. ASABARU DAYA CIPTA LESTARI tanpa didukung rencana kegiatan bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan dari Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris sehingga mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Daerah Kab. Balangan lebih kurang sebesar Rp. 19.000.000.000,- (Sembilan belas milyar rupiah).
 
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap MRA, selanjutnya dilakukan tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari kedepan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan selatan tanggal 11 November 2024. 
 
Tersangka MRA melanggar PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Wilayah Kalimantan selatan, karena Korupsi merupkan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara. Dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi Manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan istitusi-institusi publik, pungkasnya. (din).