Libas Koruptor, Kejari Tabalong Tetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Milik BUMN
Charles - Oct 13, 2025 22:42:32
TANJUNG,
SINARPAGIBARU.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Anggara Surya Nagara, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Fadhil, SH. MH menyampaikan kepada awak media ini, bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025 sekitar Pukul 16.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong menetapkan Tersangka berinisial "SB” dan “N” dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT:2038/O.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT:2029/O.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Adapun kedua orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sub. Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa kedua Tersangka “SB” dan Tersangka “N” diduga memindah bukukan dana nasabah pada Bank Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri/ orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.4 miliar.
Untuk Tersangka “SB” dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara IIB Tanjung. Hal tersebut berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor: PRINT- 2030/O.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dengan pertimbangan tindak pidana yang diancam dengan pidana diatas 5 (lima) tahun, di khawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. ungkapnya. (din).