X
 


Lagi, Penyidik Periksa 1 Orang Saksi dan 3 TSK Dalam Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Tapin

Charles - Nov 17, 2022 11:36:03

BANJARMASIN, (Kamis, (17/11/2022), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Mukri, SH. MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel Romadu Novelino S, SH. MH menyampaikan kepada awak media ini pada hari ini Kamis tanggal 17 November 2022. 
 
Bahwa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang, yang teridiri dari 1 saksi dan 3 (tiga) orang tersangka yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Aliran Dana terkait Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tapin Tahun 2015 - 2020 yang berinisial :
 
1. M selaku isteri kepala Desa Pipitak Jaya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S,AR, dan H.
 
2. S selaku kepala Desa Pipitak Jaya yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AR dan H.
 
3. AR selaku PNS yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S dan H.
 
4. H selaku warga Desa Baramban yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S dan R.
 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi penyimpangan Aliran Dana terkait Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tapin Tahun 2015 - 2020. pungkasnya. (din).