Lagi-Lagi, Satu Boronan Kejari Tabalong Ditangkap di Batulicin
Charles - Mar 22, 2023 07:45:05
TANJUNG,
SINARPAGIBARU.ID - Rabu, (22/03/2023), Lagi-lagi, Tim Pidana Umum Kejati Kalsel dan Kejari Tabalong kembali menangkap seseorang boronan atasnama AGUS MADIAN yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana umum terkait kasus Penambangan Tanpa Iziin. dan AGUS MADIAN ditangkap pada hari ini Rabu, 22 Maret 2023 jam 04.50 Wita di daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Menurut informasi yang diperoleh oleh Wartawan Sinar Pagi Baru dari Kepala Kejari Tabalong Mohammad Ridosan, SH. MH melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina, SH mengatakan bay WhatsApp Rabu (22/03/2023) dini hari, bahwa Tim Pidum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan , Tim Kejaksaan Negeri Tabalong dan dibantu oleh Tim Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu telah berhasil menemukan DPO atas nama AGUS MADIAN di daerah Tanah Bumbu pada dini hari, DPO asal Kejaksaan Negeri Tabalong, dikarenakan keadaan tidak memungkinkan untuk di bawa ke Rutan Tabalong, maka dilakukan ekekusi dan di titipkan di Lapas Kelas III Batu Licin dengan identitas sebagai berikut:
Nama lengkap: AGUS MADIAN Als AGUS Bin AMAN (Alm). Tempat Lahir: Sei-Pimping (Kab.Tabalong). Umur/Tanggal Lahir: 42 Tahun/17 Agustus 1979. Jenis Kelamin: Laki-laki. Kewarganegaraan: Indonesia. Tempat Tinggal: Jl.Fatmaraga No.06 RT. 13, Kel. Belimbing, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan. Pekerjaan: Wiraswasta (Direktur Utama CV. Adit Jaya Mandiri).
AGUS MADIAN Als AGUS Bin AMAN (Alm) adalah seorang terpidana dalam perkara tindak pidana umum yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Penambangan tanpa izin".
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5633 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 13 Oktober 2022 yang mana dalam amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabalong yang mana membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung No. 194/Pid.Sus/2021PN Tjg tanggal 28 Desember 2021.
Menyatakan terpidana AGUS MADIAN Als AGUS Bin AMAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Penambangan tanpa izin". Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2 Miliar dengan kententuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan.
Bahwa terpidana saat diamankan dan bersikap kooperatif sehingga proses Eksekusi berjalan dengan lancar. tutur Amanda. (din/lsr).