Kepala Kejati Kalsel Melakukan Monev dan Resmikan Rumah RJ di Kejari Tabalong
Charles - Nov 03, 2022 16:39:02
TANJUNG,
sinarpagibaru.id - Pada hari Kamis 03 November 2022 pukul 08:00 wita bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tabalong yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Km.10 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak Dr. Mukri, SH.,MH., Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak Farid Gunawan, S.H., M.H., Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Abdul Rahman, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum H. Ramdhanu Dwiyantoro, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Dwianto Prihartono , S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kaliamantan Selatan Firmansyah Subhan , S.H., M.H., dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Sonata Lukman , S.H., M.H., melakukan Monitoring dan Evaluasi Nilai Kinerja di Kejaksaan Negeri Tabalong.
Bahwa dalam kegiatan ini tersebut memberikan pengarahan mengenai Monitoring dan Evaluasi Nilai Kinerja Anggaran pada Aplikasi SMART Kementerian Keuangan R.I. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak Dr. Mukri,S.H.,MH., berpesan agar Penyerapan Anggaran dioptimalisasikan sampai dengan bulan Desember 2022 kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kepala Seksi Pembinaan Kejaksaan Negeri Tabalong.
Bahwa kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) “SARABAKAWA” yang berada di Desa Kasiau, Desa Bintang Ara dan Desa Garunggung Kabupaten Tabalong yang diresmikan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak Dr. Mukri, SH.,MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohammad Ridosan, S.H.,MH., menyampaiakan bahwa Rumah Restorative sebagai wadah dalam penyelesaian masalah yang berada di masyrakat, Khususnya terkait tindak pidana, yang dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya pihak Pelaku, Pihak Korban, Pihak Keluarga Pelaku, Pihak Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat, Penegak Hukum serta pihak lainnya yang terkait. Guna untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dari penyelesaian masalah yang dihadapi secara Adil.
Dengan menitikberatkan pemulihan kembali kepada keadaan semula bukan mengedepankan pada aspek pembalasan ataupun belas dendam. pungkasnya. (din).