Kembali Terulang, RSD Idaman Banjarbaru Diduga Abaikan Hak Pasien
Charles - Oct 23, 2024 03:54:55
BANJARBARU, SINARPAGIBARU.ID - Hak seorang pasien merupakan hak fundamental yang melindungi kepentingan pasien dalam mendapatkan perawatan. Oleh karena itu hak pasien dilindungi oleh berbagai undang-undang seperti Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan serta Peraturan Menteri.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan hak pasien. Bahkan beberapa penyedia Fasilitas Layanan Kesehatan seperti Rumah Sakit (RS) juga turut membuat aturan untuk melindungi hak tersebut. Salah satu contohnya adalah Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman yang terletak di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Meski telah ada sekian banyak aturan yang berkaitan dengan perlindungan hak pasien, namun fenomena "agak laen" terjadi di RSD Idaman Banjarbaru. Diduga RS ini tutup mata tak memberikan hak pasien yang sedang dirawat.
Sumber media ini berinisial AS menceritakan, (22/11/2024) pada hari Sabtu, 19 November 2024 yang lalu, Ia membawa seorang pasien yang merupakan sepupunya ke IGD RSD Idaman Banjarbaru. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pasien tersebut disarankan untuk dirawat inap. Kemudian setelah melengkapi berkas, pasien pun dirawat yang ditempatkan dilantai 3 bernama ruang Camar III D.
Setelah masuk diruang rawat inap, AS menemukan bahwa "Nurse Call" diruangan tersebut tidak berfungsi. Lalu Ia pun bertanya kepada petugas tentang fasilitas apa saja yang tersedia. Pada saat itu pula AS meminta petugas agar memberikan pelayanan kepada pasien sesuai dengan aturan yang berlaku.
Walau sudah disampaikan demikian, tak seorangpun petugas yang mendatangi pasien atau keluarga penunggu pasien untuk memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban pasien termasuk aturan yang berlaku di RS selama dirawat.
Untuk diketahui, aturan yang berlaku di RSD Idaman Banjarbaru salah satunya mengatur tentang prosedur penatalaksanaan serah terima pasien dari IGD ke ruang rawat inap. Namun aturan tersebut diduga tidak dijalankan oleh RSD Idaman Banjarbaru.
Fakatanya setelah pasien masuk ruang rawat inap, tak ada petugas yang menjelaskan tentang peraturan rumah sakit, tata tertib ruang rawat, penggunaan bel, penerangan akses kamar mandi, nama perawat/bidan penanggungjawab dan jalur evakuasi dirawat inap oleh tenaga kesehatan sesuai aturan yang diberlakukan di RSD Idaman Banjarbaru, papar AS.
Lebih lanjut AS menjelaskan, pemerintah juga mengatur hak pasien yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 69 Tahun 2014. Hak pasien yang diatur itu diantaranya mendapatkan informasi tentang tata tertib dan peraturan rumah sakit, mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien, mendapatkan layanan yang adil, jujur, manusiawi, dan tanpa diskriminasi serta beberapa hak lainnya, jelas AS.
Hal yang terkait dengan hak pasien sesuai aturan yang diberlakukan di RSD Idaman Banjarbaru maupun sesuai peraturan menteri kesehatan tak diberikan kepada kami, uangkapnya.
Dilain sisi diceritakan AS, pada akhir bulan Agustus lalu tepatnya tanggal 29 Agustus 2024, Ia pernah menjadi objek atas buruknya pelayanan di RSD Idaman Banjarbaru. Saat itu Ia yang dirawat di RS ini tepatnya diruang Kaswari 19 juga mengalami kejadian yang sama.
Berkaitan dengan itu, AS mengaku telah menyampaikan keluhan melalui kontak pengaduan resmi yang disediakan oleh RSD Idaman Banjarbaru. Selain melalui kontak pengaduan, keluhan tersebut juga disampaikannya kepada beberapa pejabat melalui pesan singkat. Pejabat yang dimaksud adalah Kabid Palayanan RSD Idaman Banjarbaru, Dirut RS Idaman Banjarbaru serta anggota DPR-D Kota Banjarbaru.
Sementara itu, Direktur RSD Idaman, dr. Danny Indrawardhana meminta maaf atas ketidaknyamanan pasien selama dirawat di RS yang dipimpinnya.
Disampaikan dr. Danny, tekhnisnya telah melakukan pengecekan untuk Nurse Call. Pengecekan itu dilakukan tanggal 20 Oktober 2024 tepatnya pukul 21.15 WITA. Ia pun memastikan bahwa Nurse Call berfungsi dengan baik.
Ihwal terkait dengan hak pasien mendapatkan penjelasan tentang peraturan RS dan lain sebagainya, diakui dr. Danny merupakan keterbatasan dari petugas. Kedepannya pihaknya akan terus berupaya meningkatkan mutu layanan dalam segala sisi dengan tujuan meningkatkan kwalitas hasil pelayanan dan meningkatkan kepuasan pasien (tim red).