Kejati Kalsel Menang Dalam Sidang Praperadilan, Gugatan Tersangka MS Rontok
Charles - Oct 01, 2024 17:04:51
BANJARMASIN, SINARPAGIBARU.ID - Selasa, (01/10/2024), Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar Sidang Praperadilan, dimana sebagai pemohon praperadilan adalah tersangka MS dalam perkara praperadilan No.4/Pid.Pra/2024/ PN.BJM melalui Kuasa Hukum Zainal Abidin. S.H.& Rekan. Dan sebagai termohon adalah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, ujar Yuni Priyono, SH. MH Kasi Penkum Kejati Kalsel.
Dalam persidangan dimaksud Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Selatan Dr. Abdul Mubin, ST, SH. MH hadir secara langsung beserta Tim sebagai Kuasa dan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebagai Termohon untuk mengikuti jalannya persidangan. Sedangkan dari pihak pemohon yakni, tersangka MS di hadiri oleh Kuasa hukumnya, Dan persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Suwandi. SH. MH Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Adapun agenda persidangan pada kesempatan tersebut adalah pembacaan putusan oleh hakim, dimana dalam putusan dimaksud pada intinya hakim tunggal Pengadilan Negeri Banjarmasin Suwandi. SH. MH dalam pertimbangannya menyatakan termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Bapak Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel Dr. Abdul Mubin, ST, SH. MH beserta Tim yang bertindak sebagai Kuasa dan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka telah sah dan sesuaidengan aturan-aturan hukum dan tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku, dimana penetapan tersangaka tersebut telah dikuatkan dengan bukti-bukti/alat bukti diantaranya berupa keterangan saksi, ahli dan surat.
Sedangkan disisi lain pemohon dalam hal ini tersangka MS atau yang diawakili oleh Kuasa hukumnya Zainal Abidin. S.H. & Rekan di dalam dalil-dalil permohonannya tidak dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka MS adalah tidak sah, untuk itu maka terkait pokok perkara hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Bahwa dengan hadirnya bapak Asisten Tindak Pidana Khusus dalam persidangan praperadilan tersebut, menunjukkan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam penegakan hukum utamanya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi. Karena Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara, dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas Hak Asasi Manususia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dan Istisusi-Institusi Publik, terangnya. (din).