X
 


Kejari Tapin Merima Pelimpahan BB dan Tersangka Korupsi Dari Penyidik

Charles - Jul 17, 2024 15:38:16

RANTAU, SINARPAGIBARI.ID - Kepala Kejari Tapin Dr. Adi Fakhrudin, SH  MH  MA melalui Kasi Intelijen Ronald Oktha, SH. MH mengatakan, bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2023 pukul 09.30 WITA sampai dengan selesai bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin telah dilaksanakan Proses Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti dari Pihak Penyidik Polres Tapin Kepada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin yang selanjutnya akan dilakukan persidangan.
 
Pada Proses Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Dari Pihak Penyidik Kepolisian Kepada Pihak Kejaksaan itu dihadiri oleh :
 
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Dr. Adi Fakhruddin, SH. MH. MA Dwi Kurnianto, SH. MH (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin), Johan Wibowo, SH (Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin). dan di damping Oleh Ronald Oktha, SH. MH (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapin), dan Teguh Utama Setiadi SH (Analis Penuntutan pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapin).
 
Terdakwa dengan inisial “SA” selaku Kepala Desa Batalas yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Tapin Nomor 188.45/032/KUM/2016 Tanggal 10 Februari 2016 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa serentak Gelombang I dalam Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2016 pada Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Batalas Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017 terdakwa selaku Kepala Desa memilih terhadap orang yang berada di wilayah Desa Batalas yang ditunjuk/ditugaskan selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa pada Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 pada Desa Batalas untuk melakukan kegiatan berupa Pembangunan Fisik pada Desa Batalas.
 
Bahwa sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdesa) pada Desa Batalas Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang diterbitkan oleh Inspektorat dengan Nomor : 700.1.2.4/014/PDT/INV/INSP/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh UNDA ABSORI, S.H., M.H. perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp. 296.131.822,37 dengan rincian :
 
1.Pajak PPN dan PPh 22 yang dipungut dan tidak disetor ke kas negara, yaitu Kegiatan Pembangunan Desa TA. 2019 sebesar Rp. 20.787.422,57 dan Belanja Barang TA. 2019 sebesar Rp. 1.270.277,27.
 
2.Pembelian fiktif baju sasirangan sebesar Rp. 2.500.000,-.
 
3.Kelebihan pembayaran atas kegiatan fisik TA. 2017, TA. 2018 dan TA. 2019 sebesar Rp. 271.574.172,53.
 
Bahwa terdakwa “SA” diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terangnya (din).