X
 


Kejari Tabalong Setorkan Uang Pembayaran Denda dan Uang Pengganti Dalam Perkara Tipikor

Charles - Sep 29, 2022 14:53:37

TANJUNG, sinarpagibaru.id - Kamis, (29/09/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong Amanda Adelina, S.H., menyampaikan bahwa pada hari Kamis, tanggal 15 September 2022 bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong telah dilaksanakan penyerahan uang pembayaran denda sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan angsuran uang pengganti sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), dilakukan penyetoran Kembali pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 pembayaran angsuran uang pengganti yang kedua sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Terdakwa Ir. H.M Hilmi Apdanie selaku Ketua Koni Kabupaten Tabalong Tahun 2017 yang diwakili oleh Saudara Mawardi selaku keluarga dari Terdakwa Ir. H.M Hilmi Apdanie.
 
Uang tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong Andi Hamzah Kusumaatmaja, S.H. beserta Kepala Sub Seksi Penuntutan Mohammad Zultoni, S.H.
Selanjutnya uang pembayaran denda dan uang pengganti diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Tabalong untuk disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Kalsel Unit Tabalong.
 
Sehingga Terdakwa Ir. H.M Hilmi Apdanie telah membayar uang pengganti dengan total sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari total uang pengganti 1.839.778.109,- (Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Rupiah). Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1557 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 April 2022 terkait tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tabalong TA 2017 kepada KONI Kabupaten Tabalong Tahun 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
 
Dengan telah dibayarkannya uang denda maka Terdakwa Ir. H.M Hilmi Apdanie tidak perlu menjalani hukuman pengganti denda Bahwa rangkaian kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan kondusif serta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, ucapnya. (din/lsr).