Kejagung Setujui Tiga Perkara Pidana Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan RJ Di Wilayah Kejati Kalsel
Charles - Nov 18, 2025 05:36:53
BANJARBARU, SINARPAGIBARU.ID - Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yuni Priyono, SH. MH menyampaikan kepada awak media ini, bahwa pada hari Senin, 17 November 2025, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak Sugiyanta, SH. MH didampingi Asisten Pidana Umum Dr. Dinar Kripsiadi, SH. MH melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat B dan Direktorat A menyetujui 3 penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, adapun tersangka dari perkara tersebut adalah
1.Kejaksaan Negeri Balangan dengan Tersangka Samsudin Als Udin Bin Durahman disangka melanggar Kesatu : Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan/Pertimbangan Diajukan Penyelesaian Perkara Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No.18 Tahun 2021 :
Tersangka melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II.
Perbuatan Tersangka Samsudin Als Udin Bin Durahman merupakan tindak pidana yang diancam dengan Kesatu : Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika, atau Kedua : Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian berdasarkan fakta berkas diketahui para tersangka memenuhi kriteria sebagai penyalah guna narkotika sebagaimana hasil BA TAT dan rekomendasi asesmen, sehingga dapat diterapkan pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun penjara, selain itu Tersangka Samsudin Als Udin Bin Durahman tidak pernah dipidana/bukan sebagai pelaku pengulangan tindak pidana. (Pasal 5 ayat (1) a, b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020), dan memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan / mempertimbangkan keadaan.
Berdasarkan ketentuan Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2025 para tersangka telah memenuhi syarat untuk dilaksankan RJ Narkotika.
Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkotika dari Fasilitas Kesehatan Tingka Pertama Klinik Pratam Polres Balangan yang ditanda tangani oleh dr. Anggie Lestarie dengan hasil urine atas nama SAMSUDIN ALS UDIN BIN DURAHMAN yang bersangkutan positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET).
Tersangka ditangkap dengan barang bukti yang tidak melebihi pemakaian sehari sebagaimana berita acara penimbangan barang bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin, dengan mengacu kepada ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2025 pada poin 5 huruf b ke-1 yaitu Kelompok Metamphetamine (shabu) : 1 gram.
Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assemen Terpadu An. SAMSUDIN ALS UDIN BIN DURAHMAN diperoleh kesimpulan bahwa tersangka SAMSUDIN ALS UDIN BIN DURAHMAN adalah seorang pengguna pecandu Narkotika jenis Methamphetamine (MET) kategori Sedang dengan pola penggunaan teratur dengan frekuensi pemakaian 3-12 kali setiap bulan dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Sehingga perlu dilakukan Perawatan dan Pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap pada Lembaga Rehabilitasi milik Pemerintah di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum selama 3 (tiga) bulan dan mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Bahwa Tersangka sebelumnya belum pernah dihukum sebagaimana dinyatakan di dalam hasil Asesmen dan tidak pernah menjalani Rehabilitasi sebelumnya.
Adanya pernyataan dan jaminan dari keluarga yang menyatakan tersangka bersedia untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.
2.Kejakaaan Negeri Hulu Sungai Utara Tersangka Andri Alias Kapau Bin Jailani disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan/Pertimbangan Diajukan Penyelesaian Perkara Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 18 Tahun 2021 .
Bahwa terhadap tersangka berdasarkan pengecekan CMS KN. Hulu Sungai Utara dan SIPP PN. Amuntai dengan hasil pernah terjerat perkara tindak pidana perjudian (Pasal 303 KUHP) dan dari hasil profiling Intelijen KN. Hulu Sungai Utara tersangka membenarkan pernah dihukum dikarenakan judi permainan bilyard tahun 2016.
Bahwa penuntut umum sepenuhnya memahami dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pasal 5 angka 1 huruf a disebutkan bahwa perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dalam hal terpenuhinya syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian dalam Pasal 5 angka 8 huruf c disebutkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikecualikan untuk perkara tindak pidana narkotika.
Bahwa selanjutnya terkait Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif lebih lanjut diatur dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum bagi penyalahguna yaitu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.
Berdasarkan hasill penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna (end user).
Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari.
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahguna narkotika atau penyalah guna narkotika.
Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Bahwa dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif disebutkan bahwa dalam pemenuhan kelengkapan pengajuan rehabilitasi melalui proses hukum, penuntut umum juga harus melampirkan berita acara penelitian / pencarian Sistem Informasi Peradilan Pidana (SIPP) yang menerangkan tersangka belum pernah terlibat dalam perkara pidana narkotika.
Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa, pada Bab III Pra Penuntutan angka 5 yang berbunyi ”Dalam hal barang bukti narkoba yang ditemukan tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari, Penuntut umum memberi pentunjuk kepada Penyidik agar terhadap tersangka wajib dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik guna mengetahui kualifikasi tersangka”.
Berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Kabiupaten Hulu Sungai Utara yang ditandatangani oleh Agus Rahmadi, SKM, MPH., selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Kabupaten Perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu atas nama Andri Alias Kapau Bin Jailani dengan kesimpulan sebagai berikut.
Tersangka atas nama Andri Alias Kapau Bin Jailani tidak terindikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Bahwa Tersangka atas nama Andri Alias Kapau Bin Jailani merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu dengan kategori ringan.
Tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika.
Tersangka atas nama Andri Alias Kapau Bin Jailani agar dilanjutkan Proses Hukum namun bisa mendapatkan Perawatan dan Pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi sebanyak 8 (delapan) kali pertemuan dan/atau apabila dilaksanakan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara kepada Tersangka atas nama Andri alias Kapau Bin Jailani maka disarankan agar dilakukan Rehabilitasi Rawat Inap di RSJ Sambang Lihum Banjarbaru selama 3 (tiga) bulan lamanya. dan Masyarakat sanagt merespon poitif.
3.Kejaksaan Negeri Tapin Tersangka Akhmad Khairafi Als Rafi Bin Muhammad Ali yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
Alasan / Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Pasal 5 Ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).
Tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun (Pasal 5 Ayat (1) huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).
Telah adanya pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara membayar biaya pengobatan Korban atas luka yang ditimbulkan akibat dari Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka, selama Korban dirawat di Rumah Sakit Datu Sanggul.
Penghindaran stigma negatif, dimana penegakan hukum tidak harus selalu diselesaikan di pengadilan dan lebih mengedepankan perdamaian dengan landasan pemulihan keadaan pada kondisi semula, keadilan dan kemanusiaan.
Penghindaran Pembalasan, Tersangka menyesali perbuatan Tindak Pidana yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka dan tidak keberatan jika perkara ini tidak dilanjutkan ke Proses Persidangan.
Kepatutan, Kesusilaan dan ketertiban Umum. Dalam hal ini Tersangka merupakan sosok yang menjadi tulang punggung dalam keluarganya dan mempunyai isteri yang sedang hamil sekitar kurang lebih 8 (delapan) bulan. Hal ini dapat dipertimbangkan sebagai aspek kepatutan secara kemanusiaan dalam penerapan keadilan restoratif.
Masyarakat merespon positif (di lingkungan tempat tinggal tersangka masih menerima tersangka dengan baik). Dan Telah adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka tanpa syarat.
Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani, ucap kasi penkum yuni. (din).