X
 


Kasus Dugaan Penipuan Gagal Berangkat Ibadah Umroh 2023, Terjadi di Kabupaten Bogor

Anton - Nov 27, 2023 16:14:37

Bogor Kab. - Kasus dugaan tindak pidana Penipuan pasal 378 KUHP dan Penggelapan Pasal 372 KUHP karena batal berangkat Ibadah Umroh 2023 terjadi di Desa Sirnajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor sudah dilaporkan ke Polres Bogor oleh Pelapor Karwati yang didampingi oleh Kuasa Hukum Dessy Natalia Sinaga Cs Senin, tanggal 6 November 2023 yamg lalu, sekitar pukul 17.30 WIB dengan nomor LP / B / 2018 /XI / 2023 / SPK / RES BGR / POLDA JBR.

Hingga saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan SAT RESKRIM POLRES BOGOR Unit III.

Adapun awal mula Kronologi terjadinya Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ibadah Umroh 2023, Tepatnya hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 seorang ibu dan beberapa warga Desa Sirnajaya dan Desa Warga Sirnajaya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor Karwati pekerjaan seorang ibu rumah tangga mengadukan ke Kantor Hukum Dessy Natalia Sinaga, SH Cs yang beralamat di Grend Kahuripan Klapanunggal no.15-16 Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Karwati dan saudaranya awal mula menyampaikan ada 7 orang korban gagal berangkat Umroh 2023, yang seharusnya di bulan September 2023 yang lalu sudah berangkat Umroh, entah kenapa koordinato H. Deni Ramatullah dan Dinda bersama suami yang mengaku Pemilik Trevel PT. Abi Wisata Tama beralamat di Ruko Bojong Gede Kabupaten Bogor sudah tutup. H. Deni juga memajang Spanduk Trevel di rumahnya dan di depan rumahnya, seolah Trevel resmi, yang juga tinggal satu Desa dengan beberapa korban mengabarkan batal berangkat malam sebelum keesokan paginya D selaku pemilik Trevel. Setelah di Somasi Pertama oleh Kuasa Hukum Korban Dessy, SH keesokan harinya semua spanduk yang ada di rumah dan sekitar H. Deni dicopot dan dibersihkan.

Karwati serang ibu rumah tangga yang sampai saat ini sedang hamil sekitar 3 bulan sambil menangis menceritakan awal mulanya batal berangkat umroh kepada Tim Kuasa Hukumnya, Karwati merasa malu sekali terhadap saudara dan tetangganya, padahal Keluarag Karwati sebelum berangkat sudah melakukan Syukuran pada malam sebelum berangkat Umroh. Disamping itu karwati juga sudah membayar sejumlah uang untuk rental mobil mengangkut keluarganya ke Pondok Gede Jakarta, pada akhirnya batal dan saya beserta keluarga menjadi rugi dan malu semua, ungkapnya sambil menangis. 

Ketika Karwati dan keluarga mau pergi ibadah Umroh, Hj. Deni datang kerumah menawarkan, mediator yang sekarang gagal memberangkat kan ibadah Umroh, ditelfon kaka saya juga suruh ke rumahnya. Minta-minta untuk mendaftarkan Umroh dikasih harapan baik-baik pada Shawal 2023.

Untuk menghargai bapak saya kamu Umroh saja sama Hj. Deni karna sebelumnya bapaknya diberangkatkan oleh beliau, setelah bertemu dan berbincang-bincang Haji Deni mengatakan bahwa gak papa DP dulu 10 juta atau 20 juta dulu udah bisa berangkat.

Korban memberikan 10 juta untuk DP tidak memakai kuitansi pembayaran ke haji Deni untuk tahap pemberangkatan biaya umroh. Setelah itu daftarkan untuk pendaftaran ke kantor imigrasi di Kota Bogor dan diminta 20 juta untuk biaya passportnya setelah cap jempol di kantor imigrasi beberapa hari kemudian pak Hj. Deni dan ibu Dinda yang mengaku dari pihak Travel.

Setelah mengajukan pendaftaran untuk administrasi jadi, senilai 20juta diiming-imingi dengan 20 juta bisa berangkat telah beberapa lama membuat passport. Korban di telepon beberapa kali sama Bu Indah dan Pak Haji Deni juga karena diteleponi terus oleh pihak Travel, untuk segera melunaskan sisanya dengan rincian untuk pembayaran vissa, hotel, tiket, dll total keseluruhan biaya pemberangkatan Umroh bervariasi: 28, 5jt, 29jt, 30jt.

Dijanjikan pertama kali tanggal Rabu, 11 Oktober 2023 untuk berangkat pergi umroh dan tidak direalisasikan, ditawarkan juga besok nya jam 11 malam atau Isya (18.55) diberitahukan memalui WhatsApp, dengan alasan vissa belum turun. Itu sangat memalukan dan merugikan materi, waktu dll.

Kuasa hukum korban gagal berangkat ibadah Umroh Dessy Natalia Sinaga, SH mengatakan saya dan tim kuasa hukum berharap gagal umroh tahun 2023 di desa Sirnajaya Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Proses hukum saat ini sedang berjalan di Satuan Reskrim Polres Bogor pihak penyidik profesional dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Kuasa hukum Karwati sebagai pelapor berharap siapapun yang terkait dugaan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP /372 KUHP di bawah laporan polisi dan atau penggelapan, supaya diproses secepatnya, supaya jangan ada lagi orang yang korban umroh kedepannya seperti ini.

Klien saya Karwati & Cs berharap semua biaya umroh yang sudah dikeluarkan dikembalikan beserta ganti rugi. 

Kuasa hukum korban gagal umroh Karwati sudah mencoba musyawarahkan di Kantor Desa Sinarjaya dan difasilitasi oleh Kepala Desa Idim Dimyati beserta Staff, namun tidak ada penyelesaian sehingga proses hukum dilanjutkan di Polres Bogor.

Berhubung karena hasil musyawarah di kantor desa tidak ada penyelesaian keesokan harinya tim kuasa hukum korban Dessy Natalia Sinaga, SH CS langsung membuat laporan polisi di Polres Bogor pada Senin, tanggal 6 November 2023, pukul sekitar 17.30 WIB. Saya berharap semua proses Hukum yang sekarang sedang berlangsung di Polres Bogor Unit III berjalan sesuai dengan prosedur Hukum dan Profesional, sehingga kepastian Hukumnya jelas dan terang benderan. Siapa –siapa yang terlibat segera dipanggil dan diproses supaya ada efek jera kepada pelaku. Apalagi belakangan ini sudah banyak terjadi hal serupa penipuan gagal berangkat Umroh di media cetak dan elektronik, dan tidak sedikit yang viral dan digeruduk kantor Trevelnya. Saya bersama Tim Kuasa Hukum Korban terus mengawal proses Hukum ini sampai tuntas, keluarga korban juga berharap agar uang yang sudah disetor ke H. Deni dan Adinda bersama suami pemilik Trevel segera di kembalikan, dan juga semua biaya kerugian keluarga korban, ungkapnya Dessy tegas.(bud/lis/sri)