Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Kinarum Terus Bergulir Dan Akan Ada Tersangka
Charles - Nov 23, 2022 18:26:17
TANJUNG,
sinarpagibaru.id – Rabu, (23/11/2022), Sekian lamanya penanganan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Kinarum di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2021 dengan nilai pagu sebesar Rp. 14,5 miliar. Yang mana dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan sepesifikasi / RAB dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga terindikasi rugikan keuangan daerah/ negara, kini kasus perkaranya terus di usut oleh penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Tabalong dan sudah dikantongi nama-nama bakal calon tersangkanya.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan media ini via telepon selulernya baru- baru ini kepada Kasi Pidsus Kejari Tabalong Andi Hamzah Kusumaatmaja, SH terkait kasus perkara dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Kinarum, ia tidak menampik dan membenarkan adanya kasus perkara tersebut yang ia sedang tangani saat ini, sebutnya.
Lebih lanjut lagi, Kasi Pidsus Kejari Tabalong Andi Hamzah Kusumaatmaja, SH mengatakan, bahwa dalam penangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Kinarum ini sempat tertunda saat itu dan kini kasus tersebut sudah bergulir dan muda mudahan tidak lama lagi sudah ada penetapan nama-nama calon tersangkanya.
Adapun proyek pada Pembangunan Jaringan Irigasi Kinarum nilai kontraknya sebesar Rp. 10,5 miliar dilaksanakan oleh PT. DPP dan nilai pagunya sebesar Rp. 14,5 miliar tahun anggaran APBD 2021 di Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan. Yang menjadi objek permasalahan dalam kasus proyek itu adalah, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi / RAB dan terdapat kekurangan volume pekerjaan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah/negara.
Mengenai penetapan nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Kinarum itu sebulumnya akan dilskukan ekpose dulu di Kejati Kalsel dan hasilnya akan di umumkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka, ucapnya andi hamzah kusumaatmaja, SH.
Selasa, (22/11/2022), ketika media ini mau minta tanggapan atau statetmennya kepada Mas Ray selaku Kabid Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas PUPR Provinsi Kalsel mengenai adanya permasalahan kasus proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Kinarum yang sedang ditangini oleh penyidik Pidsus Kejari Tabalong itu, baik via telepon selulernya maupun ketemu secara langsung, namun Mas Ray tidak respon dan tidak memberikan jawaban.
Menurut pantauan dan informasi yang diperoleh oleh media ini mengatakan, isu yang beredar dikalangan orang tertentu menyebutkan, bahwa proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Kinarum itu sebagai pemenang kontrak adalah PT. DPP yang merupakan perusahaan dari Kota Samarinda Kal-Tim dan pemilik perusahaan inisial HL tersebut berdomisili atau bertempat tinggal di Tabalong Kal-Sel, Sedangkan nilai kontrak proyek itu sebesar Rp. 10,5 miliar dari nilai pagu Rp. 14,5 miliar,, namun kenyataannya dilapangan proyek tersebut justru pengerjaannya dikerjasamakan dengan pihak lain yakni inisial AJ dari Barabai. (Bersambung). (tim red).