X
 


Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan Lakukan MoU Dengan Kejati Kalsel

Charles - May 11, 2022 17:58:38

BANJARMASIN, sinarpagibaru.id - Rabu, (11/05/2022), Kepala Kejati Kalsel Dr. Mukri, SH.MH pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 bertempat di Aula Anjung Papadaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dengan Kejaksaan Tinggi 
Kalimantan Selatan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, ucap Kasipenkum Kejati Kalsel Romadu Novelino S, SH.MH kepada awak media.
 
Maksud panandatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas 
dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara dan yang 
menjadi tujuan kesepakatan bersama pada hari ini yakni Memberikan Pendampingan Hukum (Legal 
Assistance) Kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan Pada Pembangunan Gedung dan Sarpras Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan Secara Kontrak Tahun Jamak TA 2022 Dilahan Kosong Milik Negara Seluas 3.164 m2 Yang Berlokasi Di JL. A. YANI Km. 2,5 Banjarmasin Dengan Bangunan Kantor Utama Sebanyak 5 Lantai Dengan Total Luas Bangunan Utama Beserta Bangunan Penunjang Hasil Perencanaan Adalah 3.555,90 m2 (Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Lima Koma Sembilan Puluh) Yang Dilaksanakan Oleh Penyedia Jasa PT. VIRAMA KARYA (PERSERO) Selaku Konsultan Management Konstruksi, PT. YODYA KARYA (PERSERO) Selaku Konsultan Perencana, TOTALINDO MOSCO ENERGI KSO Selaku Pelaksana Konstruksi Dengan Total Anggaran Rp. 67.748.790.575,-
(Enam Puluh Tujuh Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima 
Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
 
Dalam penandatangan kesepakatan bersama ini, adapun yang menjadi ruang lingkup kesepakatan meliputi yakni:
 
• Pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
 
• Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai 
Kalimantan Bagian Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
 
• Tindakan hukum lainnya yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/ BUMD dan pihak lainnya.
 
• Peningkatan kompetensi teknis kedua belah pihak.
 
Dlam sambutannya Bapak Dr. Mukri, SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk bekerjasama dalam penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dituangkan dalam kesepakatan bersama. Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga menyatakan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini tidak berpengaruh atas profesionalisme kejaksaan dalam penindakan apabila ditemukan adanya 
penyimpangan, namun diharapkan sebelum terjadi permasalahan Kejaksaan hadir menjalankan 
fungsinya guna melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan. 
 
Pelaksanaan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama dilaksanakan dengan lancar dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. ungkapnya. (din).