X
 


JPU Tetap Pada Tuntutan 5 Tahun Penjara, Terdakwa Lapor Ke Kejati Kalsel

Charles - Jul 01, 2024 17:18:46

BANJARMASIN, SINARPAGIBARU.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Ridho SH, menyatakan tetap menuntut terdakwa satu keluarga (terdiri dari ayah dan dua anak kandungnya) masing - masing dengan 5 tahun penjara atas dugaan korupsi  pinjaman SimPedes sebesar Rp.100 juta di BRI Guntung Payung, Kota Banjarbaru. 
 
Selain itu, juga dengan tuntutan denda sebesar Rp.100 juta (juga masing - masing, red) subsidair 3 bulan penjara. Namun sebelumnya, baru-baru ini Terdakwa telah melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) atas permasalahan hal yang menimpa para terdakwa tersebut.
 
Replik atau jawaban jaksa Penuntut umum (JPU) atas Pledoi terdakwa, ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, pada hari Senin (01/07/2024) siang.
 
Menurut keterangan yang dihimpun oleh media ini dari tim penasihat hukum terdakwa, dalam hal ini Riduan Misi, SH dan Muhammad Noor, SH, dalam persidangan, pihaknya juga sempat mempertanyakan kembali, kenapa kerugian Negara ditetapkan sebesar Rp. 2,7 miliar, sementara ketiga klinenya, hanya meminjam uang sebesar Rp. 100 juta ?
 
Oleh JPU dijawab, nilai Rp. 2,7 miliar itu, hitungan secara global, bukan atas ketiga terdakwa saja, melainkan untuk semua nasabah 'bermasalah' di BRI.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, hanya karena pinjaman SimPedes di BRI Guntung Payung Banjarbaru sebesar Rp. 100 juta, satu keluarga (terdiri dari ayah dan dua anak kandungnya) jadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
 
Parahnya oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, ketiganya dituntut penjara, masing - masing selama 5 tahun, termasuk denda sebesar Rp. 100 juta (juga masing - masing, red) subsidair 3 bulan penjara.
 
Tuntutan tim JPU dari Kejari Banjarbaru, yang diketuai Sugeng Wibowo Saputra SH MH (Kasi Pidsus,red) sendiri dibacakan pada  Senin (10/06/2024) lalu.
 
Tak salah,  atas ketidakadilan dari penyelidikan di Kepolisian hingga tuntutan 'tinggi' kejaksaan tersebut, lewat seorang kerabatnya, ketiga terdakwa terdiri Andi Syamsul Bahri (60), Andi Ruslanto (37) dan Nur Cahaya (34), melaporkan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Jumat (21/06/2024) lalu, di Banjarmasin.
 
Posisi kasusnya, sang ayah ( Andi Syamsul Bahri) sebagai pemohon kredit BRI. Sedang dua anaknya, yakni Andi Ruslanto dan Nur Cahaya, dilaporkam mengunakan kredit SimPedes, tidak sesuai peruntukannya (sesuai kredit) alias dipergunakan untuk keperluan lain.
 
Sebagaimana surat yang disampaikan kepada media, diceritakan awal kredit macet program SimPeda di BRI Guntung Payung bermula pinjaman kredit sebesar Rp. 100 juta yang dicairkan tanggal 3-11-2020 lalu.
 
Singkat cerita, oleh ketiga terdakwa kredit yang sempat dilaporkan macet di BRI tersebut, berhasil dilunasi, termasuk dendanya sebesar Rp. 142 juta, pada 13 Juli 2023.
 
Berdasarkan laporan ketiga terdakwa, yang semua warga Jalan Karang Anyar 1, Pondok IV RT 15 RW 08, Kelurahan Lok Tabat Utara Banjarbaru tersebut, mereka pertama kali dipanggil penyidik Sat Tipikor Polresta Banjarbaru, pada 23 Mei 2023, menyusul laporan pihak BRI Guntung Payung.
 
Lantas, 9 bulan kemudian, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik Kejajsaan Negeri Banjarbaru, pada 26 Februari 2024, sebelum kasusnya bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin hingga kini, ungkapnya. (din/tim).