Diduga Lakukan Korupsi, JPU Dakwah Anang Syakhfiani Eks Bupati Tabalong Rugikan Negara Rp.1,8 Miliar
Charles - Oct 16, 2025 18:14:51
BANJARMASIN,
SINARPAGIBARU.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kini menggelar sidang korupsi nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bjm dengan Terdakwa Anang Syakhfiani yang merupakan mantan Bupati Tabalong yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,8 Miliar.
Pada sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Cahyono Riza, SH. MH selaku hakim ketua, dan Feby Disry, SH. MH dan Herlinda, SH. MH masing-masing hakim anggota, juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tabalong serta penasehat hukum terdakwa, Kamis ,(16/10/2025).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tabalong, Anang Syakhfiani diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya.
Hal ini bermula dari pembicaraan terdakwa Anang dengan saksi Galih yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bersedia menjadi investor dalam kerjasama jual beli Bokar di Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019.
Terdakwa Anang pun kemudian memerintahkan agar segera dilakukan penandatanganan kerjasama, dengan Galih dan juga seseorang bernama Jumiyanto selaku Dirut PT Eksklusife Baru (EB).
Meskipun tanpa melalui prosedur yang benar, Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada, Ainuddin kemudian melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT EB. Eh ternyata PT EB tidak ada melakukan penanaman modal dan hanya sebatas kerjasama jual beli Bokar.
Kemudian dalam perjalanannya, Perumda Tabalong Jaya pun mengirim sejumlah material Bokar sebanyak 7 kali, dengan nilai sekitar Rp.2,4 miliar. Namun ternyata yang dibayarkan baru sekitar Rp.600 juta, sedangkan sisanya sekitar Rp.1,8 miliar tidak dibayar sampai sekarang.
Bahwa kerjasama yang dilakukan Perumda Tabalong Jaya dengan PT EB, banyak tidak sesuai prosedur. Harusnya sebelum kerjasama dilakukan, ada proposalnya, studi kelayakan kerjasama hingga rencana bisnis.
Bahkan diketahui juga bahwa ternyata PT EB, sejatinya adalah perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor properti. Perusahan PT EB tidak berpengalaman dalam jual beli hasil alam maupun karet.
Juga jaksa penuntut umum JPU mengatakan bahwa terdakwa Anang Syakhfiani pun diketahui ada menerima sejumlah uang dalam perkara ini.
Sehingga terdakwa Anang Syakhfiani didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.
Saat dimintai tanggapannya atas Dakwaan JPU ini, Anang Syakhfiani mengatakan bahwa dakwaan yang dibacakan banyak tidak sesuai fakta. Karena dari konstruksi perkara yang dibacakan JPU, banyak yang tidak sesuai fakta dan itu berpengaruh pada kesimpulan. Mereka bangun mens rea (niat jahat,red) untuk saya tapi keliru, katanya.
Menanggapi pernyataan terdakwa Anang Syakhfiani tersebut, Majelis Hakim menerangkan bahwa hal itu bisa dibuktikan didalam persidangan nantinya.
Selain Anang Syakhfiani, terdakwa Ainuddin dan juga Jumiyanto juga menjalani persidangan secara bergantian dengan berkas perkara terpisah. Kemudian sidang ditunda dan dilanjutkan kembali oleh majelis hakim pada pekan depan dengan agenda sidang pembuktian, terangnya. (din).