X
 


Dapat Rusak Citra Kota Batam, Kelompok Jurnalis Laporkan Pemilik Gelper Spur Game ke Polda Kepri

Ronald - Apr 07, 2022 20:42:58
Ketua Perkumpulan Jurnalis Mediasiber Indonesia (PJMI) bersama Tim Advokasi di Polda Kepri, Kamis, (7/4/2022). (foto: ist)

BATAM – sinarpagibaru.id.

Perkumpulan Jurnalis Mediasiber Indonesia (PJMI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Kepri, Kamis, (7/4/2022).

Atas ungkapan pemilik dan pengelola gelanggang permainan (gelper) Spur Game, pada saat diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Batam dengan pengelola gelper Spur Game, beberapa hari lalu.

Pemilik/pengelola menyebut bahwa gelper Spur Game setiap bulan memberikan upeti kepada media dan organisasi yang ada di Batam. Banyak pihak menilai hal itu merusak nama baik banyak organisasi Pers di Batam.

Ketua PJMI Provinsi Kepri, M. Sukma Riko, menyebut bahwa ungkapan yang disampaikan dalam forum resmi tersebut telah menyinggung dan menyeret-nyeret semua organisasi Pers yang ada di Batam.

“Untuk itu, pemilik atau pengelola Spur Game itu harus mempertanggungjawabkan ucapannya. Karena kami yang tergabung dalam PJMI Provinsi Kepri tidak pernah mengambil ataupun menerima upeti dari Spur Game”, tegas Riko.

Sehingga dia merasa perlu untuk mengambil langkah agar ucapan itu tidak sampai merusak dan mencoreng citra Kota Batam khususnya organisasi media yang ada di Batam di mata publik secara nasional.

Terkait laporan itu, Tim Advokasi PJMI Kepri, Rahmad Sukri Hasibuan, SH, menyampaikan ke wartawan, laporannya sudah resmi diterima Ditreskrimum Mapolda Kepri.

“Kita percayakan kepada Polda Kepri untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," tutupnya singkat.

Untuk diketahui, belum lama ini terjadi keributan antara masyarakat sekitar dengan pengelolaan gelper Spur Game.

Masyarakat meminta lokasi gelper tersebut ditutup karena berdekatan dengan sekolah sampai akhir DPRD Kota Batam turun tangan. (jack)