X
 


Cegah dan Hindari Judi Online, Kejati Kalsel Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Siswa

Charles - Jul 30, 2024 22:54:11

BANJARMASIN, SINARPAGIBARU.ID - Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati, SH. MH melalui Kasi Penkum Yuni Priyono, SH. MH mengatakan, bahwa pada hari Selasa, 30 Juli 2024 bertempat di Aula Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Banjarmasin, Tim Penerangan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi para siswa/siswi di Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Banjarmasin.Seksi Penerangan Hukum  Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengadakan Program Jaksa Masuk Madrasah (JMM) pada MTSN 2 Banjarmasin, JMM adalah  program di mana Kejaksaan  memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini kepada siswa supaya  mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
 
Dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah MTSN 2 Banjarmasin Dr. Riduansyah, M.Pd dan yang bertindak selaku narasumber adalah Yuni Priyono, SH. MH (Kasi Penkum) dengan mengangkat  tema “Sistem Peradilan Anak Dan Kenakalan Remaja”. Dalam kegiatan  penyuluhan hukum tersebut narasumber menyampai kanterkait jenis-jenis  kenakalan remaja diantaranya adalah  tawuran, balap liar, bullying, miras, narkoba dan yang saat ini marak terjadi yakni, judi online. Dan fokus narasumber dalam kegiatan JMM tersebut mengulas tuntas terkait kenakalan remaja jenis judi online karna dampak yang ditimbulkan  sangat luar biasa merusak bagi generasi muda termasuk siswa/siswi pelajar sekolah. 
 
Beberapa faktor yang membuat remaja rentan terhadap judi online termasuk kurangnya pengawasan, rasa ingin tahu, tekananatau ikut-ikutan teman sebaya,  dan dorongan untuk mencari hiburan  atau pelarian dari masalah sehari-hari.
 
Adapun konsekuensi hukum yang  dapat  dihadapi oleh individu yang terlibat  dalam judi online yaitu, denda dan hukuman penjara. Meskipun dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib  mengutamakan pendekatan Keadilan  Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil  dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Judul tema tersebut  merupakan bukti dari penegakan  hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan dalam mengayomi tindak peradilan pidana anak dalam kasus kenakalan remaja.
 
Bahwa dalam kegiatan kali ini peserta sangat antusias dengan materi  yang disampaikan oleh Narasumber, hal tersebut terlihat dari fokus para peserta. Narasumber juga memberikan  kesempatan tanya jawab kepada para  peserta sehingga tercipta komunikasi dua arah yang cukup baik Lewat kegiatan ini, menurut Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, diharapkan dapat berfungsi sebagai Tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus kenakalan remaja yang sedang marak terjadi, khususnya dalam lingkungan masyarakat, imbuhnya. (din).