Cibinong Bogor - Bupati Bogor Rudi Susmanto.S.Si masih bungkam soal proses tender Pembangunan Masjid Raya Pakansari 2025 yang diduga KKN dan Melanggar Peraturan Presiden. Tender proyek dengan Nilai Kontrak Rp. 100.685.831.603,45 ini dimenangkan perusahaan berinisial PT. MBA yang mengalahkan perusahaan BUMN terkenal yaitu PT. NINDYA KARYA (Persero) yang dalam tender ini bisa tidak lulus evaluasi teknis karena banyak kesalahan.
PT. NINDYA KARYA (Persero) tidak lulus evaluasi teknis diantaranya: 1.) Dukungan peralatan utama berupa Excavator, HSPD dan Concrete Pump Super Long Boom yang dilampirkan tidak dilengkapi surat pernyataan bermaterai tentang kepemilikan dan ketersediaan peralatan, peralatan berfungsi dengan baik dan siap digunakan, surat pernyataan bersedia mengganti alat apabila terjadi kerusakan selama proyek berjalan baik untuk peralatan milik sendiri, sewa maupun sewa beli yang dikeluarkan oleh pemilik alat, serta surat pernyataan siap untuk digunakan dan diklarifikasi pada saat pembuktian kualifikasi, baik untuk perlatan milik sendiri sewa maupun sewa beli;
2.) Dukungan peralatan utama berupa Tower crane, Dump Truck, Buldozer, Baby Roler, Genset, Mobile Crane dan Alat Las yang dilampirkan tidak dilengkapi surat pernyataan bermaterai siap diklarifikasi pada saat pembuktian kualifikasi baik untuk peralatan milik sendiri sewa maupun sewa beli;
3.) Bukti kepemilikan alat Las yang dilampirkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan (merupakan bukti kepemilikan alat Diesel generator);
4.) Pengalaman kerja atas nama Johnly Ronny Denny Rorie yang dilampirkan kurang dari yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (posisi penugasan Ahli Arsitek yang dicantumkan tidak sesuai sebagai Manajer Teknik);
5.) Pengalaman kerja atas nama Moch Riyanto yang dilampirkan kurang dari yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (pengalaman kerja dengan posisi penugasan sebagai Manajer Teknik hanya 1 tahun);
6.) Pengalaman kerja atas nama Gading Satrio Pinandito yang dilampirkan kurang dari yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (pengalaman kerja dengan posisi penugasan sebagai Manajer Keuangan hanya 4 tahun);
7.) NIB yang dilampirkan untuk subkontraktor Pekerjaan Kubah Enamel atas nama PT. SATYA GRAHA UTAMA tidak sesuai dengan kode KBLI yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.
Menurut Sumber Wartawan Sinar Pagi Baru, Pokja juga diduga banyak kesalahan. Kalau memang Peraturan Presiden sudah tidak ada lagi gunanya dalam tender ini, kenapa tidak dimenangkan saja perusahaan yang nilainya terendah yang bisa memberikan keuntungan keuangan negara atau Pemerintah Kabupaten Bogor kurang lebih Rp 3,2 Miliar, ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi secara tertulis, Bupati Bogor Rudi Susmanto hingga diturunkannya berita ini, seperti bungkam dan belum juga mau memberikan jawaban. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan H. Eko Mujiarto juga belum bisa ditemui.
Sepertinya ada yang diduga ditutup-tutupi, padahal masyarakat sangat mengharapkan Bupati Rudi Susmanto bisa cepat mencium bau KKN dan mampu bertindak tegas sebagaimana dicontohkan Presiden H. Prabowo Subianto, ujar Sumber wartawan SPB. (YUNIAR/SR1/G08)