Boron Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Tipikor, S Ditangkap Tim Satgas SIRI Kejaksaan
Charles - Feb 17, 2025 13:58:39
BANJARMASIN,
SINARPAGIBARU.ID - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yuni Priyono, SH. MH mengatakan, bahwa pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025 Pukul 11:48 Wita, berlokasi di Komplek Wildan Teluk Dalam, Banjarmasin barat, Kalimantan Selatan. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan DPO atas nama inisial S.
Bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Barito Kuala, dan telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut namun yang bersangkutan tidak kooperatif untuk menghadiri panggilan tersebut, untuk kepentingan penyidikan. Dalam perkara tersebut tersangka S diduga menghalang-halangi proses penyidikan tindak pidana korupsi sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 21 UU. RI. No. 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada saat dilakukan pengamanan terhadap tersangka inisial S bersikap kooperatif. Selanjutnya tersangka dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan proses hukum sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Penangkapan ini adalah bukti dan komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan. tuturnya (din).