Berdasarkan RJ, Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Satu Perkara Lakalantas di Wilayah Kejati Kalsel
Charles - Sep 25, 2024 10:40:00
BANJARMASIN, SINARPAGIBARU.ID - Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati, SH. MH melalui Kasi Penkum Yuni Priyono, SH. MH mengatakan, bahwa pada Hari ini Senin , tanggal 23 September 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. M.Hum telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yudi Triadi, SH. MH. Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui sebanyak 1 perkara yaitu : Perkara dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah An. Tersangka JULAIHA Binti MUHAMMAD NOOR (Alm) disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Pelaksanaan Perdamaian telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 bertempat di Kantor Kepala Desa Rantau Keminting berhasil, dengan alasan syarat terpenuhi.
Keluarga Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Berdasarkan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Pasal 5 Ayat (4), dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (hanya huruf a saja).
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, disangka karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yang melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan kerugian boleh lebih Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Telah ada kesepakatan perdamaian antara Keluarga Korban dan Terdakwa.
Dan Masyarakat merespon positif, sebutnya. (din).