X
 


Berdasarkan RJ, Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Dua Perkara di Wilayah Kejati Kalsel

Charles - Nov 12, 2024 13:39:02

BANJARMASIN, SINARPAGIBARU.ID - Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, SH. MH mengatakan, bahwa pada Hari ini Senin, tanggal 11 November 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Bapak Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
 
Penghentian penuntutan yang disetujui  oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana  Umum tersebut dilaksanakan  berdasarkan hasil ekspose yang juga  dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan  Tinggi Kalimantan Selatan Yudi Triadi,S.H.,M.H para koordinator dan kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
 
Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui sebanyak 2 perkara yaitu:
 
KEJAKSAAN NEGERI TAPIN Tersangka MUHAMMAD Bin H. THOLIB disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan. Dengan Alasan/Pertimbangan Diajukan  Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020.
 
Perbuatan Tersangka disangka melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.-(dua belas juta rupiah) namun berdasarkan SEJAM PIDUM Nomor 1 Tahun 2022 Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dapat dikecualikan sesuai point C Pasal 5 Ayat (4) dalam tindak pidana dilakukan karena kelalaian dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertamakali melakukan tindak pidana(hanya huruf A saja, huruf B, dan huruf C dikecualikan/tidak dipertimbangkan.
 
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pihak keluarga korban telah mengikhlaskan atas kejadian yang telah menimpa korban. Tersangka Menyesali Perbuatan Yang Dilakukan.
Tersangka dan Korban Sepakat UntukBerdamai,Tulus Saling Memaafkan dan Menganggap Kecelakaan Ini Sebagai Musibah.
 
Pihak keluarga Tersangka Telah Memberikan Tali Asih Kepada Keluarga Korban Sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah) dan biaya memperbaiki sepeda motor sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). dan Masyarakat merespon positif dengan adanya Restorative Justice tersebut.
 
KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI UTARA Tersangka SUGIANOR Alias UGI Bin H. BANI (Alm)disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPa. Dengan alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 yaitu:
 
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Bahwa Tersangka disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) bulan, sehingga berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pasal tersebut masuk dalam syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
 
Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara korban dengan tersangka. Bahwa Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka (Surat Pernyataan Perdamaian tanggal 13 September 2024). Tersangka menjadi tulang punggung keluarga, dan hingga saat ini tersangka belum memiliki pekerjaan tetap dan layak. tuturnya. (din).