Beradsarkan RJ, Dua Perkara Disetujui Penghentian Penuntutan Oleh Kejagung di Wilayah Kejati Kalsel
Charles - Nov 25, 2024 15:34:23
BANJARMASIN, SINARPAGIBARU.ID - Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, SH. MH mengatakan, bahwa pada Hari ini Senin , tanggal 25 November 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Bapak Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi kalimantan Selatan Bapak Yudi Triadi. S.H.,M.H.. Koordinator dan Kasi Pada Bidang Tindak Pidana Umum.
Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebanyak 2 perkara yaitu :
1. KEJAKSAAN NEGERI KOTABARU
Tersangka RAHMAT AFRIANSYAH Als. AMAT Bin (Alm.) BAHRIANSYAH disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut yang Saksi ANDI MUHAMMAD SYAWAL rasakan adalah gangguan penglihatan mata sebelah kiri namun masih bisa menjalankan aktivitas sebagai nelayan.
Adapun alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020:
1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2.Tindak Pidana diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan.
3.Telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan tersangka.
4.Masyarakat merespon positif.
KEJAKSAAN NEGERI BALANGAN.
Tersangka RAHMAD SUPIANI Bin ARIFIN disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahwa atas perbuatan tersangka tersebut, korban memaafkan dan tidak ingin melanjutkan ke proses hukum selanjutnya sehingga pada hari Senin tanggal 11 November 2024 dibuat perjanjian damai tanpa syarat atas inisiatif dari korban, dengan aasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020.
1.Perbuatan Tersangka disangka melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun berdasarkan SEJAM PIDUM Nomor 1 Tahun 2022 Nomor: 01/E/EJP/02/2022 dapat dikecualikan sesuai point C Pasal 5 Ayat (4) dalam tindak pidana dilakukan karena kelalaian dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (hanya hurf A saja, huruf B, dan huruf C dikecualikan/tidak dipertimbangkan.
2.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
3.Pihak keluarga korban telah mengikhlaskan atas kejadian yang telah menimpa korban.
4.Tersangka Menyesali Perbuatan Yang Dilakukan.
5.Tersangka dan Korban Sepakat Untuk Berdamai, Tulus Saling Memaafkan dan Menganggap Kecelakaan Ini Sebagai Musibah.
6.Bahwa korban tidak meminta syarat dalam perdamaian ini.
7.Masyarakat merespon positif dengan adanya Restorative Justice tersebut, ungkapnya. (din).