X
 


BPN Kubu Raya Harus Bertanggung Jawab Atas Tanah Masyarakat yang Sudah Bersetifikat Bisa Hilang dan Timbul Nama Orang Baru

Charles - Oct 13, 2023 12:35:23

PONTIANAK, Sinarpagibaru.id - BPN Kab Kubu Raya harus bertanggung jawab atas tanah masyarakat nyata nyata sudah bersertifikat bisa hilang dan timbul nama baru kami mencurigainya ada nya permainan dari mafia tanah dan bekerjasama dengan oknum BPN Kabupaten Kubu Raya Ungkap Ketua PW GNPK RI KALBAR Aidy kepada Media,Rabu,(11/10/23).

Aidy  Mengatakan kasus ini terus akan kami kawal sesuai surat permohonan yang disampaikan oleh Sdr.Santo Susanto yang miliki tanah jln.Mayor Sei Ambawang,desa durian kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat asal tanah dia beli dari mertuanya dan tanah tersebut masih atas nama  sang ipar nya sekali mau dicek diBPN Kubu Raya Tanah tersebut sudah tidak ada dan ada timbul nama orang lain ini sebenar nya yang menjadi permasalahan kunci nya BPN tegas nya.

"seharus nya dalam menerbit kan serifikat kan bisa buka  peta warkat namun kami mencurigai adanya persekongkolan atau bermukat jahat untuk memiliki tanah yg sudah bersertifikat dengan menerbitkan sertifikat baru ini sudah masuk ranah hukum kami sebagai Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Kalimantan Barat sudah berkirim surat Kejati Kalbar dan sudah diteruskan ke Kajari Mempawah untuk melaporkan pihak pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut, ujar nya.

Ia mengatakan  siapa pun dibelakang dalang dalam kasus ini kami tetap  minta pertanggung jawabkan atas hilang nya atau dihilangkan tanah Sdr Santo yang lebih jelas nampak lagi tanah dulu nya oleh pemilik pernah dijaminkan ke Bank dan kita tau apa bila kita mau menjaminkan sertifikat kita itu harus nyata tanah yang akan dijaminkan ke Bank jadi tidak sembarangan itu disertifikat ada cap basah bahwa tanah tersebut ada dan ditanda tangani pula.

Dan kami menyesalkan seharus nya BPN membuka akses perihal tanah Sdr.Santo tersebut ini dicurigai adanya menghilangkan jejak tanah yg sudah bersertifikat tampak jelas dipeta awal yg dimiliki BPN dan kami.berharap kepada kejaksaan Negeri Mempawah jangan ada yang ditutup tutupi sekiranya adanya oknum pejabat atau pengusaha yang terlibat jangan takut demi penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat yang melapor.dan kami akan melaporkan kasus ini juga ke KEMENKUMHAM berkaitan dengan masalah hak masyarakat yang dirampas sebagai mana Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi.Manusia nomor 32 tahun 2016 tentang pelayanan komunikasi masyarakat terhadap permasalahan Hak Asasi Manusia melalui bid Yankomas.

(Ramsyah)