JAKARTA, sinarpagibaru.id - LSM Gerhana Pro (Gerakan Hati Anak Profesional) Lembaga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Penghujung Tahun 2022 Menyerahkan 86 Berkas Laporan Pengaduan Warga Negara Indonesia yang Terjebak Perbudakan di Timur Tengah kepada Bareskrim Dirtippidum Satgas TPPO Mabes Polri, BP2MI up Deputi bidang Penempatan dan Perlindungan kawasan Eropa dan Timur Tengah, Kemenlu RI up Dir PWNI BHI, Senin (19/12/2022).
Adapun Berkas Laporan Pengaduan 86 orang WNI ini merupakan hasil dari Pengaduan Warga Negara Indonesia yang berada di Negara Timur Tengah, langsung masing masing WNI yang menjadi korban kepada Team LSM Gerhana Pro dengan komunikasi by Whatsapp, lalu Team melakukan komunikasi kepada pihak Keluarga WNI yang mengadu itu guna memastikan keberadaan masing - masing.
"Kami telah melakukan upaya dengan mengirimkan surat teguran atau somasi Pertama, Somasi Kedua kepada para Sponsor dan Pemrosesnya yang dari Indonesia, namun mereka tetap tidak merespon. Seolah - olah merasa tidak perduli dengan WNI yang mengadukan nasibnya," ungkap Achmad Faizal Sekretaris Umum Gerhana Pro.
Achmad Faisal menambahkan, Gerhana Pro telah menyerahkan permasalahan ini kepada pihak yang berwewenang dan instansi terkait untuk dapat menindaklanjuti sesuai UU yang berlaku dan dengan harapan agar 86 WNI yang terjebak ini bisa dipulangkan ke Tanah Air.
"Adapun yang melatarbelakangi aduan 86 PMI tersebut adalah, bujuk rayu para sponsor dan iming-iming mereka mendapat gaji yang tinggi, namun pada kenyataannya tidak seperti itu disamping itu ada juga yang tidak layak dan tidak siap mental untuk bekerja, dan hal yang lain juga terkait dengan penyakit bawaan," Ungkapnya.
Faisal menjelaskan lebih lanjut, ketika laporan pengaduan mereka tidak mendapatkan tanggapan dari sponsor dan yang memproses, pada akhirnya mereka mengadukan nasib dan permasalahan yang mereka alami di Negara Timur Tengah kepada LSM Gerhana Pro.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum LSM Gerhana Pro, Jonson. P Simalango, S.H, saat diwawancara media sinarpagibaru.id menambahkan, "melalui 86 berkas laporan pengaduan WNI yang terjebak di Timur Tengah ini meminta khususnya kepada Bapak Kapolri agar menangkap dan menindak tegas sesuai dengan Undang Undang yang berlaku bagi para Pelakunya yang kurang lebih dari 200 Orang ini, dan meminta kepada Kemenlu RI agar membantu memulangkan mereka kembali ke tanah air".
"Kemarin pada tanggal 18 Desember 2022, kita juga baru memperingati hari Migran Internasional, dan kita berharap apa yang kami sampaikan sebagai pelaporan kami kepada Bapak Kapolri, dan instansi terkait, dapat menjadi “Kado bagi Pekerja Migran Indonesia” yang sedang menuntut keadilan agar di hari Peringatan Migran Internasional ini mereka juga bisa mendapatkan keadilan dari Pemerintah, dan dapat diurus proses pemulangan mereka kembali ke tanah air," tutup Jonson.
(nvr)