X
 


Wujudkan Pembentukan GTRA, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Perpres Reforma Agraria di Lampung

SPB - Jan 19, 2019 01:47:34

SINARPAGIBARU, BANDAR LAMPUNG– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria di Hotel Nusantara Syariah, Bandar Lampung, Senin (14/1). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para peserta dari jajaran dinas terkait, camat, dan lurah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.

.

Hadir sebagai narasumber pada kesempatan tersebut Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan Ir. Bahrunsyah, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Dr. Aslan Noor, S.H., M.H., SP.1., Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Ir. Ratmono, M.Si., Direktur Landreform Ir. Arif Pasha, M.M., dan Akademisi Hukum Agraria dari Universitas Lampung Dr. F.X. Sumarja, S.H., M.Hum.

.

Bahrunsyah dalam paparannya mengatakan bahwa konsep Reforma Agraria adalah bagaimana kita menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan perundang-undangan pertanahan, kemudian setelah ditata bagaimana kita menyediakan kelembagaan dan manajemen yang baik agar penerima sertipikat tanah dapat mengembangkan tanahnya sebagai sumber kehidupan yang memakmurkan.

.

“Jadi kita tidak hanya memberikan sertipikat, tapi kita berikan juga pendampingan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan sertipikatnya untuk memperoleh modal dan menciptakan nilai tambah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya.

.

Lebih lanjut Bahrunsyah mengatakan bahwa saat ini telah terbit Perpres No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria di mana dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan Reforma Agraria tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat saja namun juga melibatkan Pemerintah Daerah yang melalui tahapan perencanaan reforma agraria dan pelaksanaan reforma agraria. “Untuk itu kami mengundang Bapak/Ibu jajaran Pemerintah Daerah dalam sosialisasi ini, sehingga harapan kami Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dapat segera dibentuk di daerah,” harap Bahrunsyah.

.

Kepala Biro Hukum dan Humas yang juga memberikan paparan pada acara tersebut menyatakan bahwa Reforma Agraria harus dilaksanakan secara hati-hati. “Sehingga sertipikat tanah hasil reforma agraria dapat benar-benar memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat,” ujar Aslan Noor.

 

Aslan Noor lebih lanjut mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN hanya berkewajiban menyertipikatkan tanah masyarakat dengan kaidah pendaftaran tanah yang baik, kemudian yang berkewajiban untuk menjaga dan memanfaatkan tanah adalah para pemilik tanah. “Karena di balik hak atas tanah ada kewajiban untuk memanfaatkannya,” ungkap Aslan Noor.

.

Sementara itu Perwakilan Akademisi Hukum Agraria Universitas Lampung F.X. Sumarja dalam paparannya mengatakan bahwa Perpres No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang baru saja diterbitkan memiliki arti penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Ia mengatakan bahwa Perpres ini dapat memayungi regulasi sektoral, dalam pelaksanaannya juga melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga sehingga dapat bekerja secara sinergis. “Dan juga membuka ruang keterlibatan/partisipasi masyarakat secara langsung dalam seluruh proses pelaksanaan reforma agraria,” pungkasnya. (Ginting)