X
 


Wamen ATR/BPN: Koordinasi Lintas Sektor Kunci Atasi Permasalahan di Pulau-Pulau Kecil Terluar

SPB - Feb 17, 2021 11:11:21

JAKARTA, - Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Reforma Agraria, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN memberi perhatian terhadap pemetaan dan pemberian kepastian hukum atas tanah pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terluar, agar tidak terjadi hal yang merugikan negara dan masyarakat. "Ada fungsi krusial yakni keamanan dan ekonomi ketika lalai bisa diterobos, bisa ada penyelundupan," ujar Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra dalam acara Focus Group Discussion Pengendalian dan Penertiban Pertanahan dan Pemanfaatan Ruang di Perbatasan Negara Khususnya di Pulau-Pulau Kecil Terluar yang diselenggarakan oleh Direkrorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) di Hotel Pullman dan juga dilaksanakan secara daring, Selasa, (16/02/2021).

Lebih lanjut Surya Tjandra mengatakan koordinasi dan sinergi lintas sektor diperlukan dalam memberikan kepastian hak hukum atas tanah pada pulau-pulau kecil terluar dan pesisir. "Kita perlu semua pihak dalam hal pulau-pulau kecil terluar ini, kami dalam hal memberikan hak, Badan Informasi Geospasial memberikan data koordinat dan Lapan membantu dengan citra satelit dan seberapa jauh perlu dikoordinasikan," katanya.

Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR Budi Situmorang pada kesempatan ini menuturkan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Perbatasan Negara. "Tujuan penataan ruang KSN Perbatasan Negara yaitu untuk menjamin keutuhan, kedaulatan dan ketertiban wilayah negara," tuturnya.

"Untuk kebijakan penataan ruang KSN perbatasan negara meliputi penegasan dan penetapan batas wilayah negara demi terjaganya dan terlindunginya kedaulatan negara, dan keutuhan wilayah negara dan pengembangan prasarana dan sarana pertahanan, keamanan negara serta pengembangan sistem permukiman perbatasan negara," tambah Budi Situmorang.

Yosef Dwi Sigit, Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai Badan Informasi Geospasial (BIG) mengatakan BIG siap membantu untuk memetakan wilayah-wilayah yang ada di pesisir. "BIG memiliki fungsi geospasial dalam membentuk peta dan untuk memetakan pulau-pulau kecil terluar harus dilakukan survei validasi pulau serta survei verifikasi toponimi. Dirasa perlu sinkronisasi data dan informasi terutama data geospasial yang dapat diakses bersama oleh seluruh K/L," imbuhnya.

Direktur Kebijakan Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Untung Purwadi mengatakan tata ruang wilayah kota perlu mempertimbangkan tata ruang wilayah pertahanan. "Kementerian Pertahanan dan TNI sudah membuat Satuan TNI Terintegrasi (STT) di pulau-pulau kecil terluar dan kita sudah membangun pulau-pulau kecil dan mengamankannya yang kita butuhkan adalah kebersamaan," pungkasnya. (Gtg)