X
 


Wamen ATR/BPN Dorong Percepatan RA Melalui Empat Hal Yang Menjadi Konteks Papua Barat

SPB - Jun 04, 2021 10:27:12

SINAR PAGI BARU, MANOKWARI - Koordinasi dan integrasi data dalam rangka percepatan pelaksanaan Reforma Agraria kontekstual Papua Barat kembali dilakukan. Melalui Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Papua Barat Tahun 2021 yang diselenggarakan di Hotel Aston Niu Manokwari pada Rabu (02/06/2021), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat merapatkan barisan antar pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan Reforma Agraria dalam forum GTRA. 

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra yang hadir secara langsung pada kegiatan ini menyajikan beberapa hal yang telah ia rangkum dari kunjungan kerja sebelumnya di Papua Barat, yang merupakan gambaran dari kontekstual Reforma Agraria di Papua Barat. Antara lain adalah pelaksanaan Reforma Agraria yang inklusif terhadap Masyarakat Hukum Adat; Penertiban Tata Kelola Perizinan dan Potensi Reforma Agraria dari Potensi Tanah Terlantar; Adanya Potensi Pelepasan Kawasan Hutan untuk penyediaan TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria-red) dan pelaksanaan Reforma Agraria di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Terkait dengan pelaksanaan Reforma Agraria yang inklusif terhadap Masyarakat Hukum Adat, Surya Tjandra mengatakan sejalan dengan peta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat yang salah satunya memiliki poin meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah penataan dan publikasi batas kawasan hutan dan non hutan, pendaftaran tanah adat sesuai hasil inventarisasi masyarakat hukum adat dan tanah adat. 

"Artinya penyediaan ruang hidup bagi masyarakat hukum adat di sini menjadi penting dalam praktik pembangunan berkelanjutan melalui kegiatan pemberdayaan berbasis kemitraan, konsolidasi tanah, penguatan melalui tata ruang hingga penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial," terangnya. 

Lebih lanjut, Wamen ATR/Waka BPN mengatakan bahwa dari hasil kunjungan sebelumnya, ia melihat adanya potensi pelepasan Kawasan Hutan untuk penyediaan TORA karena luasnya kawasan hutan yang ada di Papua Barat, juga adanya percepatan Reforma Agraria melalui penertiban tata kelola perizinan. 

"Seperti Ibu/Bapak ketahui luas total Provinsi Papua Barat sekitar 10,2 juta hektare totalnya, tapi luas kawasan hutannya di Papua Barat itu 90% atau 9,2 juta, sedangkan areal non kawasan hutan bagi pemukiman dan hanya sekitar 10% dari total luas wilayah yang ada di sini, ini potensi yang sangat luar biasa. Tapi intinya memang kita butuh ngobrol, ketemu sama yang berkepentingan dalam hal pelepasan kawasan hutan ini seperti KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-red). Terkait tata kelola perizinan barangkali juga ada peran besar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan ini juga sedang gencar melakukan terobosan dalam mengevaluasi perizinan. Barangkali dengan cara ini kita bisa melakukan percepatan-percepatan Reforma Agraria dalam kontekstual Papua Barat," tutur Surya Tjandra. 

Dalam kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN juga ingin mengajak anggota GTRA Papua Barat untuk melihat Papua Barat bukan hanya sebagai provinsi yang terdiri dari daratan, tapi juga sebuah provinsi kepulauan karena menurutnya tercatat di Papua Barat terdapat 4.108 pulau. 

Hal ini menyangkut dengan arti agraria dalam UUPA Tahun 1960 di mana dikatakan bumi, air, angkasa dan yang ada di dalamnya termasuk ke dalam agraria. Tapi seiring berjalannya waktu, terjadi ego sektoral yang mengakibatkan terhambatnya pemberian kepastian hukum dan investasi.

"Kami berproses bersama teman-teman menemukan barangkali kita perlu mulai mengkoordinasikan, menyinkronisasikan yaitu dengan melakukan yang kita sebut sebagai GTRA Summit yang rencananya akan dilakukan antara bulan Oktober sampai Desember di Wakatobi di Sulawesi Tenggara. Kita ingin ada konsolidasi antara sektor-sektor yang bekerja sendiri yang bikin rumit situasi dan menghambat kepastian hukum juga menghambat investasi," kata Surya Tjandra. 

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat, Freddy Kolintama dalam laporannya mengatakan bahwa latar belakang pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) ini sebagai upaya awal dan integrasi data bersama organisasi Pemerintah Daerah (Pemda). 

"Rakor ini adalah upaya awal kita untuk menghasilkan suatu kesepakatan bersama guna meningkatkan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria yang mempertimbangkan kontekstual Papua Barat," ungkap Freddy Kolintama. 

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa tahun 2021 merupakan tahun keempat pelaksanaan GTRA di Papua Barat. "Sebelumnya sudah dilaksanakan GTRA di tahun 2018 yang telah dilaksanakan verifikasi terhadap objek Reforma Agraria di 7 Kabupaten, tahun 2019 pelaksanaan Reforma Agraria berupa inventarisasi identifikasi pengolahan data analisa data dan updating data terhadap objek yang ada di 6 Kabupaten sedangkan di tahun 2020 pelaksanaan Reforma Agraria berupa inventarisasi Identifikasi dan pengolahan data juga di 3 Kabupaten," jelas Freddy Kolintama. 

Hal ini selaras dengan salah satu cita-cita pemerintah sebagaimana yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN) sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat tahun 2020-2024. 

"Reforma Agraria kontekstual Papua Barat merupakan wujud penataan kembali struktur penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat hal ini selaras dengan RPJMD Provinsi Papua Barat tahun 2020-2024," ucap Sekretaris Daerah Pemprov Papua Barat, Nataniel D. Mandacan. 

Di sela-sela acara juga diadakan penyerahan 3 buah sertipikat aset Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Manokwari yang diserahkan secara langsung oleh Wakil Menteri ATR/Waka BPN dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat kepada Sekda Provinsi Papua Barat dan Bupati Kabupaten Manokwari. (Gtg)