X
 


Vonis Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Dibatam Sedikit

SPB - Aug 13, 2020 16:31:19

SINAR PAGI BARU, BATAM.

Tim peneliti Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melaksanakan kegiatan pengumpulan data Penelitian tentang “Rekontruksi Ideal Implementasi Hukuman Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika” di wilayah Batam pada 10 sampai 11 Agustus 2020. 

Kunjungan penggalian data yang dilakukan oleh peneliti yaitu ke Pengadilan Negeri Batam juga di Loka Rehabilitasi BNN Batam.

Wahyu Iman Santoso, Selaku Ketua Pengadilan Negeri Batam mengungkap bahwa penerapan pasal 127 UU Narkotika sangat minim dikarenakan Batam merupakan tempat transit peredaran narkotika sehingga penggunaan narkotika dalam wilayah hukum pengadilan negeri batam amatlah minim yang terungkap dalam beberapa tahun ke belakang. 

Dia menandaskan bahwa ambang batas atau gramatur dalam SEMA 4 tahun 2010 agar pasal 127 dapat diterapkan secara komprehensif dalam penanganan perkara narkotika di Batam.  

Di sisi lain, kepala Loka Rehabilitasi BNN Batam Dr. Danu menegaskan, gramatur tidak bisa dijadikan salah satu acuan dalam menetapkan seseorang sebagai penyalahguna ataupun pegedar.

Di kesempatan lain juga Wakil ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menekankan perlunya hakim untuk berani memutus di luar dakwaan jaksa.

Karena menurut dia para wakil Tuhan itu harus mengungkap fakta hukum yang tidak terbuka pada saat persidangan berlangsung. 

Fakta hukum inilah yang akan dijadikan dasar oleh hakim untuk memutus terdakwa untuk rehabilitasi dengan pasal 127. Oleh karena itu hakim dituntut untuk melihat fakta-fakta di persidangan dengan seksama sehingga putusannya bisa membantu terdakwa melakukan rehabilitasi.

Tim Peneliti Puslitbang terdiri dari Tumbur Palti Hutapea (koordnator peneliti), Muhammad Zaky Albana selaku Peneliti, Johanes, Taufik Hidayat dan Mariyam Sugiarti selaku Sekretariat penelitian. 

(Berkam)